Kupi Beungoh
Game Online Merajalela, Wabah Pikun Mengancam Generasi Muda Aceh
Gamer Indonesia mampu menghabiskan waktu bermain game online satu ronde tanpa berhenti sekitar 1 jam 23 menit.
Dalam referensi tersebut, WHO menggambarkan kecanduan game digital dan video sebagai pola perilaku permainan yang terus-menerus atau berulang. (WHO, Gaming Behaviour, released by WHO Americans on September 2018)
Professor dari Tokyo’s Nihon University, Akio Mori (2008), memaparkan hasil penelitiannya tentang dampak game online pada aktivitas otak.
Dari penelitian Akio Mori tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 poin penting.
Pertama, penurunan aktivitas gelombang otak depan yang memiliki peranan sangat penting dengan pengendalian emosi dan agresivitas sehingga mereka cepat mengalami perubahan mood, seperti mudah marah, mengalami masalah dalamhubungan sosial, tidak konsentrasi, dan lain sebagainya.
Kedua, penurunan aktivitas gelombang beta merupakan efek jangka panjang yang tetap berlangsung meskipun gamer tidak sedang bermain game.
Dengan kata lain, gamers mengalami ‘autonomic nerves’ yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi dimana sekresi adrenalin meningkat sehingga denyut jantung, tekanan darah dan kebutuhan oksigen terpacu tajam.
Temuan Akio Mori diperkuat oleh Professor Leif Salford yang merupakan seorang peneliti masalah dampak pemakaian telepon selular (ponsel) terhadap kesehatan.
Gelombang mikro yang keluar dari ponsel dapat memicu timbulnya penyakit Alzheimer (kepikunan) lebih awal dari usia semestinya. (Lihat Salford, Leif G; Arne E. Brun, Jacob L. Eberhardt, Lars Malmgren, dan Bertil R. R. Persson, 2003).
Alzheimeir menyebabkan menurunnya kemampuan berfikir serta kemampuan mengingat-ingat atau memori.
Gejala penyakit alzheimer mirip dengan orangtua yang sudah pikun alias plang beukah.
Anak yang sudah kecanduan game online akan sanggup untuk berada di depan layar monitor hingga berjam-jam, bahkan berhari-hari.
Hal ini akan menyebabkan gangguan pada mata, gangguan jiwa (psikologi) dan gangguan sosial seperti cuek terhadap teman dan lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Palestina Minta Dukungan Internasional, 28 Keluarga Terancam Tergusur di Jerusalem Timur
Tegakkan Fatwa MPU
Fenomena game online di Aceh sangat memprihatinkan.
Jika ini dibiarkan dan tanpa ada upaya pencegahan, maka bersiap-siaplah Aceh berada dalam bahaya kedatangan generasi muda pikun dan idiot massal ke depannya, atau generasi plang beukah.
Untuk menanggulangi permasalahan ini perlu adanya regulasi tertulis dan sinergis kebijakan pemerintah dan tokoh masyarakat untuk menindak masyarakat yang bermain game online.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan sanksi untuk menekan korban dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh game online.
Hukuman yang diberikan selayaknya mampu mengedukasi dan memberikan efek jera bagi penggunanya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUPG (Player Unknown’s Battle
Grounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam adalah haram.
Fatwa MPU Aceh ini harus ditegakkan oleh aparat pemerintah yang ada di level provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan gampong.
Aparat kemamanan dari unsur kepolisian dan Wilayatul Hisbah di berbagai jenjang didorong untuk melakukan razia secara rutin tempat-tempat yang lazim digunakan untuk bermain game online.
Demikian juga aparatur kecamatan, mukim, dan desa, perlu menggelar razia dan memberikan arahan hingga sanksi sesuai qanun atau adat setempat kepada pemain game online dan pihak yang menyediakan fasilitas game online.
Dengan kerja sama yang terpadu, Aceh dapat dibebaskan dari pengaruh game online sehingga terjauh dari kelahiran generasi alzeimer alias generasi pikun atau plang beukah. Semoga!
Baca juga: Farid Kembali Ingatkan Dampak Buruk Game Online
Baca juga: Tu Sop Singgung Pemuda Aceh Lalai dengan Game Online, Ada yang Sampai Lupa Ibu dan Istri
Banda Aceh. 18 Maret 2021
*) PENULIS, Nabila Umami Sufyadi, adalah alumnus Dayah Modern Terpadu Al-Manar Cot Irie, Peserta MTQ Cabang Karya Tulis Ilmiah Quran (KTIQ) dari Aceh Besar 2021, email: nabilaumamioctaryadi@gmail.com)