Perpanjang Pembatasan Kegiatan, Pemerintah Bolehkan Kuliah Tatap Muka, untuk Sekolah Masih Daring

Airlangga mengatakan, kegiatan belajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi, sedangkan sekolah masih harus daring.

FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, melihat kedisiplinan murid-murid SDN 67 Percontohan mematuhi protokol kesehatan, saat menyambangi sekolah dasar tersebut hari pertama dimulai proses belajar tatap muka, Senin (4/1/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.

Kebijakan yang semula berakhir pada 22 Maret 2021 itu diperpanjang hingga 5 April 2021.

Melalui kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan. Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan.

Di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas. Hanya saja kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.

"Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan, kegiatan belajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.

Baca juga: Indonesia Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Cegah Pernikahan Dini

Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Pingsan di Hutan Kota, Kini Dirawat RSUD Langsa, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: VIDEO - Partai Islam Terbesar Bangladesh Protes Menentang Petisi Alquran oleh Produser Bollywood

Sementara pembelajaran di tingkat SMA, SMK atau di bawahnya tetap digelar secara daring. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan. "Berbasis Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah," ujar Airlangga.

Selain kuliah tatap muka di perguruan tinggi dan akademi, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah juga sudah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya. Namun, kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen," tutur dia.

Selain kedua aturan tersebut, pembatasan lain yang berlaku pada PPKM mikro jilid 4 masih sama dengan periode sebelumnya. Aturan itu berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Warga Protes dan Jadikan Jalan Rusak Sebagai Kolam Lele, Sudah Bertahun-tahun tak Diperbaiki

Baca juga: Aprilio Perkasa Manganang Menangis, Peluk KSAD Jenderal Andika, Saya Ingin jadi Laki-laki Sejati

Baca juga: Profil Noor Nabila Istri Engku Emran, 2 Kali Gagal Membina Rumah Tangga, Kini Urus Perusahaan

"Mal masih sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan," ungkap Airlangga.

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga diperluas menjadi 15 provinsi. Semula terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021," kata Airlangga.

"Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved