Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Kajian Amdal Dikebut, Tamsar 27 akan Menjadi Pusat Agrowisata

Pemkab Aceh Tamiang terus merampungkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) objek wisata Tamsar 27 di Kampung Bengkelang, Bandarpusaka....

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Muslizar saat berada di Tampar 27. Kajian amdal wisata ini sedang dikebut untuk dijadikan pusat agrowisata. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang terus merampungkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) objek wisata Tamsar 27 di Kampung Bengkelang, Bandarpusaka, Aceh Tamiang.

Proses yang sedang dikebut oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Tamiang ini penting dilakukan untuk mengekplorasi keindahan alam.

“Tamsar 27 memang diplot sebagai kawasan unggulan, tapia sebelum amdal ini selesai, kita belum bisa meningkatkan infrastukturnya,” kata Kadis Parpora Aceh Tamiang, Muslizar, Minggu (21/3/2021).

Muslizar menjelaskan amdal ini berkaitan dengan keberadaan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di sekeliling Tamsar 27. Meski begitu, dia memastikan kawasan Tamsar 27 sudah mendapat izin mengelola sebagian kawasan dari KPH III.

“Pola kerja-samanya antara KPH III dengan kelompok sadar wisata. Jadi sebenarnya hari ini sudah bisa dinikmati, tinggal infratukturnya yang harus menuggu amdal,” jelasnya.

Berdasarkan rencana yang sudah disepakati, Tamsar 27 akan dijadikan pusat agrowisata. Pemanfaatan lahan subur akan dimaksimalkan dengan tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat menarik minat wisatawan.

“Sebelum ada amdal ini, kita belum bisa merealisasikan agrowisata ini. Makanya saat ini tim sedang menyelesaian kajian amdalnya,” ujar Muslizar.

Sebelumnya Bupati Aceh Tamiang Mursil menjelaskan pihaknya telah memiliki izin mengelola sebagian kawasan hutan yang di dalamnya terdapat objek wisata Tamsar 27 melalui Perjanjian Kerja Sama antara KPH Wilayah III Aceh dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 yang ditandatangani di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada 31 Desember 2019.

Dalam surat perjanjian itu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh diwakili Amri Samadi yang merupakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh, sedangkan Pemkab Aceh Tamiang diwakili Ketua Pokdarwis Tamsar 27 Ardan yang merupakan warga Bengkelang, Bandarpusaka, Aceh Tamiang.

Ada beberapa kesepakatan yang tercantum dalam surat perjanjian itu, di antaranya pengelolaan kawasan hutan merupakan kegiatan yang meliputi rehabilitasi dan perlindungan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta pemanfaatan jasa lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian.

Dijelaskan pula pengelolaan hutan ini bertujuan memperoleh manfaat yang optimal secara lestari sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan pemerintah, kemudian merestorasi atau pemulihan kawasan yang sudah terlanjur terbuka akibat pembukaan lahan.

“Ada juga kesepakatan untuk tidak memperjual-belikan atau mengalihkan ke pihak lain, serta tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan pengelolaannya dilakukan bersama dengan KPH Wilayah III Aceh.(*)

Baca juga: Kasus Baru, 9 Orang Warga Aceh Barat Terpapar Corona

Baca juga: Milisi Houthi Memecah Kebisuan, Akui Kebakaran Pusat Penahanan Migran Afrika, Tembak Tiga Tabung Gas

Baca juga: Tgk Nurdin Ramli Klaim Konflik Dualisme PNA Sudah Selesai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved