Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Bubarkan Turnamen Game Online PUPG di Banda Aceh

Petugas Satpol PP dan WH membubarkan turnamen game online PUBG yang berlangsung di salah satu cafee di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Satpol PP & WH Kota Banda Aceh
Petugas gabungan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh bersama pihak Muspika Jaya Baru serta perangkat gampong setempat membubarkan turnamen game online PUPG di sebuah cafee, Sabtu (20/3/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Jaya Baru membubarkan Turnamen Game Online Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG, Sabtu (20/3/2021) malam.

Turnamen game online tersebut berlangsung di salah satu cafee di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Penghentian paksa turnamen game online PUBG tersebut ikut melibatkan perangkat gampong setempat.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi kepada Serambinews.com Minggu (21/3/2021) mengatakan selain membubarkan peserta Turnamen game online yang diduga dilegalkan oleh pemilik cafee.

Pihaknya juga menindak pemilik cafee yang menyelenggarakan turnamen game online PUBG yang sudah jelas-jelas dilarang di Aceh.

Pelarangan dimaksud sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah Haram.

Baca juga: Peringatan untuk ASN di Aceh Tamiang, Satpol PP/WH akan Gelar Razia Game Online

Baca juga: Sopir Minibus Terjun ke Jurang di Pantan Terong yang Sebabkan 2 Meninggal Kabur dari RSU Datu Beru

Baca juga: Milisi Houthi Memecah Kebisuan, Akui Kebakaran Pusat Penahanan Migran Afrika, Tembak Tiga Tabung Gas

Baca juga: Tgk Nurdin Ramli Klaim Konflik Dualisme PNA Sudah Selesai

Terhadap kegiatan turnamen Game Online PUBG, lanjut Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut personel Satpol PP dan WH di bawah komando Kasi Operasional WH, Khuzari SPdI, langsung bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Muspika Jaya Baru dan perangkat gampong setempat.

Kekhawatiran warga sangat mendasar, karena resah melihat turnamen game online PUBG yang sudah nyata-nyata dilarang oleh MPU Aceh, ternyata dilakukan secara terbuka, dilegalkan dan berlangsung secara di sebuah cafee dalam Kecamatan Jaya Baru.

Masyarakat miris melihat generasi muda yang kecanduan game online.

"Umumnya yang kita jaring saat bermain game online PUBG di cafee tersebut rata-rata masih remaja. Begitu petugas tiba langsung mematikan server internet agar tidak melanjutkan turnamen game online tersebut," ungkap Heru.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved