Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Untuk Seluruh Masyarakat, Bagaimana Dengan Angkutan Barang?
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan bahwa larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
"Kita apresiasi dan kita sambut baik keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran. Mengingat saat ini kita belum bisa kendalikan pandemi, maka keputusan ini adalah tepat dan bijaksana," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Meski Indonesia mengalami penurunan kasus Covid-19, lanjut Rahmad, namun bukan berarti bisa berpuas diri dengan memberikan kelonggaran mobilitas.
Sebaliknya, ia mengatakan penurunan kasus ini seharusnya semakin menambah semangat semua pihak untuk bergotong royong melawan Covid-19.
Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah juga sudah jauh-jauh hari mengantisipasi kenaikan kasus yang diakibatkan libur panjang.
Salah satunya adalah lewat pemangkasan cuti libur Lebaran.
"Dari evaluasi libur panjang, selalu diikuti kenaikan paparan yang meningkat. Maka ditambah dengan melarang mudik Lebaran, saya kira ini langkah tepat dan bijaksana," ucapnya.
Kendati mengapresiasi keputusan itu, Rahmad juga mengingatkan pemerintah untuk tetap menjalankan kewajibannya untuk mengatasi Covid-19.
Kewajiban yang harus dilakukan itu, kata dia, dengan cara menjalankan dengan baik program vaksinasi untuk masyarakat dan penertiban protokol kesehatan.
"Saya yakin bila protokol kesehatan berjalan dengan baik serta vaksinasi bisa sukses, maka kita akan mampu mengendalikan pandemi dengan baik," harap dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Kebijakan Larangan Mudik Dinilai Tepat, Anggota Komisi IX: Kita Belum Bisa Kendalikan Pandemi
Nilai Indonesia Belum Aman dari Covid-19, Pimpinan Komisi V Dukung Larangan Mudik
Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021
BACA BERITA TERKAIT MUDIK LAINNYA