Breaking News

Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Untuk Seluruh Masyarakat, Bagaimana Dengan Angkutan Barang?

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan bahwa larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
kompasiana.com
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat, bagaimana dengan angkutan barang ? 

Ia mengatakan, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang, Pemerintah Cuma Berikan Satu Hari Cuti Bersama Idul Fitri 2021

"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," ujar Budi.

Cuti Bersama Idul Fitri 2021

Meski ada aturan larangan mudik, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri 2021 selama satu hari.

Akan tetapi, masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian kemana-mana.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.

Mengenai aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran pada tahun ini, disampaikan Muhadjir bahwa hal itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait.

Termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Boleh atau Tidak Mudik Idul Fitri Akan Diumumkan oleh Pemerintah Menjelang Puasa

Baca juga: Pemkab Bekukan Izin Pabrik Terkait Pencemaran Limbah Sawit

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Segera Dipindahkan ke Penampungan Imigran di Medan

Menyusul ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk membatasi mobilitas ke luar kota.

"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota," kata Ida dalam konferensi pers virtual seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Melansir Kompas.com, Ida menuturkan, terkait ketentuan pembatasan pergerakan ke luar kota, pihaknya akan menunggu arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, maka dapat diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pekerja dalam pembatasan aktivitas ke luar kota.

"Membatasi kegiatan ke luar kota dengan ketentuan-ketentuan dan kita tunggu arahan dari Satgas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota," kata Ida.

Kebijakan Larangan Mudik didukung

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved