Pimpinan dan Pengikut Aliran Hakekok Bertaubat, Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat

Surat perjanjian yang juga turut mereka bacakan berisi komitmen untuk tidak mengulangi menjalankan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar video TribunBanten.com
Pimpinan aliran Hakekok Balakasuta, Aryani bersama belasan pengikutnya meneken surat perjanjian dan mengucapkan dua kalimat syahadat di depan Forkopimda serta Muspika Cigeulis di kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021). 

Polres Pandeglang menghentikan proses hukum aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Abah Arya (52) meski Fatwa MUI Pandeglang menyatakan paham itu menyimpang dan sesat.

"Untuk mereka tidak dilanjutkan proses hukum," ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Hamam Wahyudi, 16 Maret 2021.

Hamam mengatakan fatwa MUI sudah menjelaskan tentang kegiatan kelompok aliran Hakekok Balakasuta itu.

Keputusan proses hukum pimpinan dan pengikut Hakekok tidak dilanjutkan diambil dari hasil rapat koordinasi Bakorpakem Kabupaten Pandeglang.

"Terhadap 16 orang dilakukan proses pembinaan kerohanian oleh salah satu pondok pesantren berdasarkan rekomendasi bakorpakem," kata Hamam. 

Baca juga: Jalur Perbatasan Arab Saudi-Bahrain Berubah, Tidak Lagi Macet

Baca juga: Ini 4 Pemain yang Diincar Pelatih Barcelona, 3 Gratis dan 1 Penyerang Top

Baca juga: Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK, Terkait Aliran Uang Dari Vendor Bansos Covid-19

Tribunbanten.com dengan judul Pengikut Aliran Hakekok Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat, Pimpinannya Ingin Segera Macul

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved