Breaking News

Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Pria 66 Tahun

Polisi mengungkapkan bahwa pembunuhan itu didasari rasa sakit hati pelaku. Diketahui pelaku berinisial M (45) menghabisi nyawa pria berusia 66 tahun,

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kasubag Humas Iptu I Ketut Oka Bawa saat merilis kasus pembunuhan di Mapolres Badung, Jumat 26 Maret 2021 siang - UPDATE: Usai Habisi Nyawa Korban dengan Celurit di Badung, Matsari: Saya Khilaf dan Minta Maaf 

"Kalau ketemu pas di kos itu (kepoergok), langsung lari mereka. Di sebelah barat kita (ditanya tempat tinggal korban)," jelasnya.

Sambil tertunduk lesu, ia meminta maaf telah melakukan pembunuhan tersebut.

"Saya minta maaf kepada semua," tambahnya.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Dari kejadian ini, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terang Kompol Ni Putu Utariani

Baca juga: Viral Pria Ngaku Spiderman Bibir Penuh Lem, Lompat di Atas Mobil hingga Kaca Pecah, Kini Ditangkap

Baca juga: VIDEO Aktor Terkenal Jackie Chan yang Terlihat Menua dan Sulit Berjalan, Ternyata Cuplikan Film

Baca juga: Nama tak Masuk e-RDKK, Banyak Petani di Abdya tak Dapat Pupuk Subsidi, Dewan ke Distanbun Aceh

Tribun-bali.com dengan judul UPDATE: Usai Habisi Nyawa Korban dengan Celurit di Badung, Matsari: Saya Khilaf dan Minta Maaf,

BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved