Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Akan Panggil Perusahaan Sawit, Soal Pencemaran Limbah di Krueng Alue Gajah
Hasil laboratorium menunjukan indikasi pencemaran limbah di Krueng Alue Gajah, sehingga menyebabkan ribuan ikan mati mendadak.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya segera akan memanggil perusahaan kelapa sawit yang beroperasi dekat dengan lokasi temuan Pencemaran limbah di air Krueng Alue Gajah, Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat.
Pasalnya, hasil laboratorium menunjukan indikasi pencemaran limbah sehingga menyebabkan ribuan ikan mati mendadak.
Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat melalui Kabid Analis Dampak Lingkungan (Amdal) Jufrizal yang dikonfirmasi kembali pada Sabtu (27/3/2021) menyatakan Pemkab akan duduk membahas lebih lanjut terhadap hasil labor yang telah keluar tersebut.
“Kami rencanakan pemanggilan perusahaan sawit yang beroperasi di lokasi itu guna dilakukan klarifikasi,” jelas Jufrizal.
Dikatakan, klarifikasi guna memastikan apakah perusahaan itu melepaskan limbah pabrik mereka ke sungai atau tidak. Tentu perlu dilakukan penelusuran dengan harapan ke depan tidak ada lagi pencemaran limbah sehingga tidak berdampak pada masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain ditanyai terpisah, Sabtu (27/3/2021) mengatakan, apa yang menjadi hasil labororium dugaan pencemaran limbah pabrik sawit di Krueng Alue Gajah harus segera diusut tuntas.
“Kami mendorong Pemkab segera menindak tegas,” kata ketua komisi yang membidangi lingkungan tersebut.
Baca juga: 36 Personel Satpol PP dan WH ‘Geruduk’ Leupung & Lampuuk, Tegakkan Protkes dan Qanun Syariat Islam
Baca juga: Bu Dokter Ketahuan Selingkuh dengan Pria Beristri, Bocor dari Foto & Video Mesra
Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Minta Pemerintah Berdayakan Da’i, Imam, dan Khadam Masjid
Baca juga: Jelang Bali United vs Persiraja, Siapkan Taktik Khusus, Stefano Cugurra Sanjung Lantak Laju
Menurut Zulkarnain, persoalan limbah tidak boleh dibiarkan apalagi berdampak buruk pada masyarakat sekitar.
Seperti temuan ikan yang mati mencapai ribuan ekor yang seharusnya ikan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia meminta Pemkab perlu duduk selain dengan perusahaan yang terdekat dengan pencemaran limbah juga dengan sejumlah perusahaan kelapa sawit lain di Nagan Raya.
Artinya, amdal yang telah disusun oleh perusahaan dipatuhi dan tidak membuang limbah sembarang.
Ketua Komisi III juga memberikan apresiasi kepada Pemkab yang selama kurun waktu beberapa bulan terakhir telah memberikan teguran dalam bentuk pembekuan izin lingkungan atau sanksi adminitratif terhadap 3 perusahaan pabrik kelapa sawit terkait pengelolaan limbah di Nagan Raya.
“Kami terus mendorong Pemkab dan masyarakat meningkatkan pengawasan dengan harapan ke depan tidak ada lagi pencemaran limbah,” ujar Zulkarnain.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK dimintai tanggapan terkait Krueng Alue Gajah di Lamie, Nagan Raya tercemar limbah sebagaimana hasil labor menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan DLH kabupaten. “Kami akan koordinasi dan pelajari dulu terkait hal tersebut,” kata Risno, Sabtu (27/3/2021).