Rokok Ilegal
Bernilai Miliaran, TNI AL Sita Ribuan Kardus Rokok Ilegal di Perairan Batam
Kapal ini ditamngkap karena tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak
SERAMBINEWS.COM, KEPRI - Ribuan Kardus Rokok yang diperkirakan senilai Rp 5 Miliar diduga akan diselundupkan dari negara tetangga, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/3/21).
Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.
kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644.
Lalu melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut.
“kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda “MM” mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung," kata Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, dalam keterangan tertulis dikutip Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).
Disamping itu Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam keterangan mengatakan bahwa kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu.
“Tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand,” terang Laksma TNI Yayan Sofiyan.
Baca juga: Petinggi Partai Politik Bertemu Putra Jokowi di Solo, Apakah Gibran Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024?
Baca juga: Alhamdulillah, Nagan Raya Masih Nihil Positif Covid-19, Satgas: Warga Harus Tetap Waspada
Baca juga: Brimob Polda Aceh Ajak Pengunjung Objek Wisata di Nagan Raya Patuhi Protkes Covid-19
Baca juga: Warga Raup Rezeki dari Banjir, Tawarkan Jasa Seberangkan Sepmor Pakai Becak, Segini Tarifnya
Lanjutnya, setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.
Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning.
Hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu, kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai.
Kemudian diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton).
Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp. 3.000.000,-/bal sebanyak Rp. 5.019.000.000,-(lima milyar sembilan belas juta rupiah).
Baca juga: Polisi Selidiki Pemilik Ratusan Karung Berisikan Hasil Tambang Ilegal, 25 Ton Material Diamankan
Baca juga: Jual Sabu, Ibu Hamil Sembilan Bulan Dituntut Jaksa Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Alhamdulillah, Nagan Raya Masih Nihil Positif Covid-19, Satgas: Warga Harus Tetap Waspada
Sementara itu ditempat terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K memberikan apresiasi atas kerjakeras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rokok-yang.jpg)