Order Sabu ke LP, Napi LP Kelas II A Banda Aceh Diangkut ke Polresta

Warga Darussalam, Banda Aceh itu diduga terlibat bisnis narkoba di dalam LP, karena ia mendapat kiriman sabu-sabu dari seorang pengunjung

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
YARMEN DINAMIKA
Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Khairul Razak bin M Jamil (43) Sabtu (27/3/2021) malam diangkut/diboyong ke Mapolresta Banda Aceh.

Warga Darussalam, Banda Aceh itu diduga terlibat bisnis narkoba di dalam LP, karena ia mendapat kiriman sabu-sabu dari seorang pengunjung bernama Zulfahmi.

Penyerahan napi Khairul dari Kepala LP Banda Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH kepada Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar, berlangsung seusai isya (sekitar 20.15 WIB), Sabtu.

Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi Rachmat Renaldi SH MH.

Baca juga: Pesta Ulang Tahun Membawa Petaka, Mama Muda Diseret ke Pengadilan Karena Kematian Bayinya

Baca juga: Cerita Dibalik Penulisan Puisi untuk Pengajian Aurel Hermansyah, Krisdayanti: Dibuat di Kamar Mandi

Sabu-sabu sebanyak sepuluh paket kecil tersebut ditemukan di dalam jus alpukat titipan pengunjung bernama Zulfahmi pada Sabtu (27/3/2021) pukul 16.45 WIB, 15 menit menjelang layanan pengunjung ditutup.

Pada setiap cup jus alpukat terdapat satu bungkusan plastik yang di dalamnya terdiri atas lima paket kecil sabu.

Setelah ditimbang aparat polisi, sabu tersebut beratnya 49 gram yang dibeli Khairul dari Zulfahmi seharga Rp 25 juta.

Menurut pengakuan Khairul kepada petugas, sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH mengatakan, pengunjung yang menitip alpukat itu datang dua kali naik sepeda motor seorang diri ke LP.

Baca juga: 11 Napi Wanita Sujud Syukur Depan Rutan, Bebas Setelah Ditahan 45 Hari

Baca juga: Psikolog Klinis Ungkap Bersih-bersih Rumah Ternyata Bisa Redakan Stres, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Saat datang pada pukul 16.30 WIB, ia membawa sikat (brush) gigi tipe kristal (bergagang plastik keras).

Dia hendak menitipkan benda tersebut untuk seorang napi di kamar 21, yakni Khairul Razak yang juga napi narkoba.

Pria gempal ini divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,2 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

"Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana," terang Said Mahdar.

Pada saat barang titipan untuk Khairul itu diperiksa, petugas memberi tahu bahwa sikat gigi tipe kristal tidak boleh dibawa masuk ke sel atau kamar napi.

Baca juga: 7 Bahan Alami dan Cara Pakainya Agar Rambut Tumbuh Cepat, Wanita India juga Lakukan Cara Ini

Lalu, lelaki pengantar sikat gigi yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi itu mengambil kembali sikat gigi tersebut. Dia minta izin untuk membeli sikat gigi lain di toko yang tak jauh dari LP.

Pada saat kembali lagi pukul 16.45 WIB, Zulfahmi menyerahkan satu sikat gigi nonkristal (terbuat dari karet) plus dua cup jus alpukat yang sudah berklem plastik.

Kepada petugas jaga, Nadiatur Rifda dan Mayasari, ia bertanya apakah sikat gigi seperti ini bisa dititip untuk napi? Setelah petugas menjawab bisa, Zulfahmi langsung balik badan secara tergesa-gesa sebelum petugas sempat memeriksa jus bawaannya.

"Dia sangat tergesa-gesa dan langsung pergi, sehingga kami curiga," kata Nadiatur Rifda saat ditanyai Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nadiatur Rifda dan temannya Mayasari curiga melihat jus tersebut karena
teksturnya yang terlalu kental.

Ketika digoyang-goyang malah terlihat ada benda asing di dalamnya. Setelah dibuka, didapati bungkusan plastik yang mencurigakan di setiap cup jus alpukat tersebut.

Plastik yang dilipat mirip lepat itu dililit dengan lakban cokelat. Bungkus plastiknya berwarna hijau senada dengan warna jus alpukat untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Begini Kesedihan Khabib Nurmagomedov saat Sabuk Juara Dicopot dari Pinggangnya

"Setelah bungkus plastik itu dibuka, isinya masing-masing lima paket sabu-sabu. Totalnya sepuluh paket," kata Mayasari.

Baik Mayasari maupun Nadiatur Rifda mengaku baru kali ini menemukan sabu-sabu dalam paket minuman (jus alpukat) yang dititip pengunjung kepada napi di LP itu.

Temuan di ruang pemeriksaan titipan pengunjung tersebut langsung dilaporkan Kepala LP Banda Aceh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman MH.

Kepada Serambinews.com, Meurah Budiman mengaku sudah menerima laporan tersebut melalui handphone lengkap dengan foto-foto jus alpukat berisi narkoba tersebut.

Segera setelah itu, persis sehabis magrib, Meurah Budiman datang ke LP Kelas IIA Banda Aceh bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Sejak Meurah Budiman menjadi pejabat di Kanwil Kemenkumham Aceh terhitung 10 Maret lalu, baru kali ini di LP Banda Aceh ada upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam jus.

"Kita apresiasi kejelian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam LP. Ini mengindikasikan bahwa sistem pengamanan terhadap pengunjung dan pemeriksaan barang titipan pengunjung berlangsung baik di LP kelas IIA ini," kata Meurah.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Penembakan Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Ini Sikap Komnas HAM & Keluarga Korban

Pada prinsipnya, lanjut Meurah, pihaknya senantiasa mendorong petugas pengamanan dan petugas pemeriksaan, serta penggeledahan barang untuk meningkatkan kualitas penggeledahan guna mencegah masuknya narkoba ke dalam LP dan rutan.

Ia berharap, tersangka pelaku dapat segera ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, mengingat identitasnya sudah diketahui melalui fotokopi KTP-nya yang ia serahkan di ruang penjagaan LP.

Berdasarkan fotokopi KTP tersebut, Zulfahmi berdomisili di Arongan, Simpang Mamplam, Samalanga, Bireuen. Ia kelahiran 9 Juli 1993 dan belum menikah.

Segera setelah menyerahkan sikat gigi dan dua cup jus alpukat, Zulfahmi melarikan diri naik sepeda motor.

Said Mahdar yang ditanyai mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepeda motor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket petang kemarin. Namun, pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari kejaran petugas.

Hingga tadi malam, napi Khairul belum dikembalikan ke LP Banda Aceh. Sebagai tersangka baru kasus narkoba ia masih terus diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh. Terutama untuk memastikan kepada siapa saja sabu-sabu itu hendak dia jual dan siapa saja di luar LP orang yang membantunya dalam menjalankan bisnis terlarang ini.

"Kami tak akan pernah melindungi napi, apalagi petugas yang terlibat narkoba. Pasti saya serahkan kepada polisi untuk ditindak tegas," kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved