Luar Negeri
Kebejatan Ayah Tiri Terbongkar, Putrinya Dirudapaksa Setiap Dua Hari, Rekaman di HP Bikin Syok
Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, perdagangan manusia, mengurus anak, pelecehan seksual dan distribusi pornografi anak.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, AFRIKA SELATAN – Sungguh tak manusiawi dan bejat kelakuan ayah tiri yang satu ini.
Betapa tidak, ia tega merudapaksa anak tirinya sendiri hampir 1.000 kali dalam kurun waktu lima tahun.
Bahkan, ia mengundang orang lain untuk merudapaksa anak tirinya dan merekam adegan itu.
Rekaman itu kemudian ia jual untuk menghasilkan uang.
Kebejatannya itu akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan semuanya kepada tetangga.
Melansir dari The Sunday Time Daily, Kamis (1/4/2021), pria berusia 46 tahun itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Memilukan! Anak di Bawah Umur Dibawa ke Rumah Kosong Lalu Dicabuli Secara Bergantian oleh 10 Pelaku
Baca juga: Remaja Putri Korban Pemerkosaan Diikat Dengan Pelaku, Dipukuli dan Diarak, Keluarga Malah Mendukung
Dia ditangkap pada Juni 2018 di rumahnya di Verulam, Kota Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan.
Pada hari Jumat (26/3/2021) ia dijatuhi hukuman penjaran selama 173 tahun setelah menghadapi 56 dakwaan.
Tak hanya itu, laporan Latin Times menyebutkan pelaku juga menjalani hukuman pidana lainnya yang total kurungan penjara mencapai 400 tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, perdagangan manusia, mengurus anak, pelecehan seksual dan distribusi pornografi anak.
Pria itu merupakan seorang tukang listrik di kota tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pelaku juga dengan sengaja membasahi jarinya dengan air asam untuk menghilangkan sidik jari.
Hal itu sebagai upaya dirinya agar tidak meninggal jejak dan mengaitkan masalah tersebut sebagai kejahatan orang lain.
Baca juga: 8 dari 10 Pelaku Berstatus Pelajar, Mereka Cabuli Anak Dalam Rumah Kosong di Langsa
Baca juga: Cerita Pria Lumpuh Selamatkan Diri dan Anaknya Saat Ledakan Kilang Balongan, Merangkak Pakai Tongkat
Dia ditangkap pada Juni 2018 di rumahnya setelah korban menceritakan kepada tetangganya tentang kebejatan ayah tirinya.
Tetangga yang mendengarkan cerita dari bocah itu kemudian mengumpulkan kaum ibu-ibu.
Puluhan ibu-ibu kemudian menyeruduk rumah pelaku ketika dia sudah pulang kerja.
Juru bicara Divisi keamanan Unit Reaksi Afrika Selatan (RUSA), Prem Balram mengatakan mereka dihubungi untuk bantuan keamanan.
Mereka diminta untuk mendatangi lokasi setelah kaum ibu-ibu tersebut menemukan video pemerkosaan yang mengerikan di ponsel pelaku.
Ponsel pelaku kemudian disita dan beberapa rekaman video pemerkosaan lainnya ditemukan.
Rekaman adegan panas sejumlah pria dan wanita lain yang melakukan hubungan dengan anak juga ditemukan di kartu memori.
“Foto dari terdakwa yang menggunakan pakaian dalam wanita juga ditemukan di ponsel itu," ungkap Balram.
Baca juga: Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
Baca juga: Majelis Hakim MS Jantho Vonis Paman Perkosa Keponakan 200 Bulan Penjara, Bebaskan Ayah Kandungnya
Sejumlah mainan seks lainnya yang digunakan untuk menyiksa korban, juga diamankan dari rumah pelaku.
Selama persidangan terungkap bahwa pelaku telah merudapaksa anak tirinya sejak kepergian sang istri pada tahun 2013
Ia merudapaksa anak tirinya itu setiap dua hari sekali di kediaman mereka di Benoni, kemudian di Effingham, di Pinetown, di Reservoir Hills, di Sydenham dan daerah lain di Gauteng dan Kwazulu-Natal.
Hakim pengadilan, Mohini Moodley mengatakan bahwa terdakwa bersalah atas semua 56 dakwaan
Moodley memutuskan terdakwa harus masuk dalam daftar sebagai pelanggar seks dan tidak diizinkan berada di dekat anak-anak lainnya.
Hakim mengatakan terdakwa telah melakukan perdagangan anak untuk keuntungan finansial.
Ia pun meminta kepada petugas penyelidik, Nevarge Lutchminarain dari unit kekerasan keluarga, perlindungan anak dan pelanggaran seksual Verulam untuk menuntut semua orang yang pernah melecehkan anak itu secara seksual.
Baca juga: Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Meninggal, Korban Pencabulan Ada yang Masih Balita
Nevarge sebelumnya telah merinci bahwa terdakwa telah memberi ancaman kepada semua orang yang dia rasa telah berkontribusi dalam penahanannya.
Sementara itu, TimesLIVE telah mengunjungi dan melaporkan secara rinci tentang rumah satu kamar tidur tempat pelaku menyandera gadis itu selama bertahun-tahun.
Rumah itu memiliki satu pintu masuk dengan pintu yang dikunci dan jendela yang ditutup dengan kertas koran.
Terdakwa akan menjalani hukuman hampir 400 tahun penjara di Pusat Pemasyarakatan Westville Durban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Fakta Lengkap ZA, Terduga Teroris yang Menyerang Mabes Polri, Ternyata Punya Kartu Anggota Perbakin
Baca juga: Remaja 17 Tahun Aniaya Keluarga Sendiri hingga Sekarat, Korban Orangtua dan Adiknya
Baca juga: Pengamat Sebut Kubu Moeldoko Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Puas Keputusan Pemerintah