Berita Politik
Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Mukhlis Mukhtar: Nilai Tawar Aceh di Pusat Semakin Melemah
Praktisi hukum di Aceh, Mukhlis Mukhtar menilai pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sangat tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh ke pusat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Praktisi hukum di Aceh, Mukhlis Mukhtar menilai pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sangat tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh ke pusat.
“Tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh (ke pusat), karena menurut hemat saya bargaining position Aceh semakin melemah (di mata pusat),” kata Mukhlis kepada Serambinews.com lewat pesan WhatsApp, Sabtu (3/4/2021).
Pernyataan itu disampaikan Mukhtar menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menunda tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi wakil ketua dan anggota KIP usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam.
Mukhlis yang merupakan salah seorang yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang disingkat UUPA mengatakan, saat ini pemerintah pusat sudah mengetahui kelemahan Aceh.
Baca juga: Doa Krisdayanti untuk Pernikahan Atta dan Aurel: Berharap Berkah serta Tulis Soal Musuh dan Azab
Baca juga: Alumni Timur Tengah Diskusi Bahas Kesejahteraan Aceh, Tawarkan Sejumlah Solusi, TGB Beri Apresiasi
Baca juga: Presiden Jokowi Hingga Raffi Ahmad, Sederet Artis dan Tokoh Publik Pada Akad Nikah Atta dan Aurel
“Jakarta telah memahami 'kelemahan' Aceh,” ungkap Mukhtar. "Kelemahan dari sisi mana? 'Komunikasi',” jawabnya.
Dalam kesempatan itu, Mukhlis juga menilai keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh yang sudah dijadwalkan digelar tahun 2022 sangat politis.
"Penundaan itu politis sifatnya, bukan yuridis (hukum). Secara hukum Pilkada Aceh sudah sangat jelas," jelas Mukhlis.
Pernyataannya tersebut merujuk pada UUPA Pasal 65 ayat (1) juncto Undang-Undang Pilkada Pasal 199 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66 tahun 2017.
Apabila penundaan tahapan pilkada tersebut karena alasan tidak ada anggaran, menurut Mukhlis itu hanya alasan saja.
Baca juga: VIDEO Berhenti saat Rombongan Kapolres Pidie Melintas, Truk Berisi Kayu Illegal Logging Ditangkap
Baca juga: Promosikan Wisata dan Kebudayaan, Disbudpar Gelar Roadshow The Light of Aceh in Bali
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Udang Goreng Cabai Bawang, Cocok untuk Menu Akhir Pekan
"Itu cuma alasan mereka, masak Aceh tidak punya anggaran? Achhhh yg benaaar," ujar mantan anggota DPRA ini sembari bertanya.
Di samping itu, Mukhlis juga mempertanyakan lamanya masa penundaan itu berlaku.
Jika sampai tahun 2024, ia menilai tahapan itu bukan ditunda melainkan dibatalkan sebab pada tahun itu akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
"Kalau ditunda sampai tahun 2024 dibatalkan namanya, bukan ditunda," ungkap Mukhlis Mukhtar.
Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh pada Jumat (2/4/2021) malam, menyampaikan hasil rapat pleno berupa penundaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh 2022.
Baca juga: Nasi Goreng Berminyak Bisa Hilangkan Selera, Begini Caranya agar Tak Berminyak Setelah Dimasak
Baca juga: Kapolsek Bayu Tunjukkan Hasil Panen Perdana Sayuran di Gampong Tangguh
Baca juga: Mulai Besok, Sejumlah Sanggar dari Berbagai Daerah akan Meriahkan Festival Seudati di Taman Budaya
Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penundaan itu terjadi setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh pada 1 April 2021.
Kegiatan penandatangan NPHA tersebut memuat besaran anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Aceh untuk biaya pelaksanaan Pilkada tahun 2022.
Sementara Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatanganan naskah hibah dengan alasan masih menunggu kepastian jadwal Pilkada Aceh dari pemerintah pusat.
Atas dasar tersebut, kemudian KIP Aceh menggelar rapat pleno. Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut yang kemudian dimuat dalam Berita Acara.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pantai Riting, 16 Orang Terjaring
Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Minta Usulan Rakyat Sinkron dengan DPRK
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua ISSI dalam Munaslub di Jakarta
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Saat ditanya apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?
“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan Qanun Aceh," paparnya.
Baca juga: Al Chaidar: Penjual Senjata ke ZA Penyerang Mabes Polri Pernah Latihan Militer di Bukit Jalin Jantho
Baca juga: Jembatan Box Culvert di Desa Badak Jebol, Jalur Alternatif Menuju RSUD Muhammad Ali Kasim Gayo Lues
Baca juga: Presiden Jokowi dan Iriana Meninggalkan Acara Atta-Aurel Diantar Krisdayanti, Ashanty di Pelaminan
"Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputsaun lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.(*)