Kajian Islam

Viral Kisah Wanita Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah. Yaitu apabila statusnya tidak hanya seba

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin

Dalam hal ini, maka hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.

Baca juga: Salman Khan Jadi Perjaka Tua, Pernah Batalkan Pernikahan Selingkuhi Wanita Lain, Karma Dibayar

Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.

"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.

"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya. 

Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.

Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.

Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.

"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.

"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.

Berikut video penjelasan Buya Yahya secara lengkap mengenai pernikahan dengan sepupu sendiri.

Kisah wanita menikah dengan sepupu viral di medsos

Beberapa waktu lalu seorang wanita membagikan kisahnya yang menikah dengan sepupu sendiri.

Kisah tersebut diungkapkan lewat sebuah video dan diunggah di akun TikTok pribadinya, @qhirajilenza

Dalam video itu, akun @qhirajilenza mengunggah foto masa kecilnya dan sang suami.

"Sepupuan dari lahir," kata akun @qhirajilenza dalam keterangan videonya.

Baca juga: Masuk Masjid Saat Azan, Mengerjakan Shalat Sunnah, Berdiri atau Duduk? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Memajang Foto Ulama di Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved