Apa Karya: UUPA Nyan Kon Aneuk Miet nyang Peuget, DPRA Ajak Gubernur Jumpa Presiden

Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menunda semua tahapan Pilkada 2022 ditanggapi beragam oleh banyak pihak

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Zakaria Saman (Apa Karya) 

BANDA ACEH - Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menunda semua tahapan Pilkada 2022 ditanggapi beragam oleh banyak pihak.

Termasuk salah satunya dari mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zakaria Saman atau yang akrab disapa Apa Karya.

Secara khusus kepada Serambi, Senin (5/4/2021), Apa Karya mengomentari bukan khusus soal Pilkada, tetapi juga regulasi.

Dia menekankan bahwa Pilkada Aceh harus mengacu pada UUPA, dimana pelaksanaanya dilakukan lima tahun sekali.

Apa Karya menegaskan, UUPA adalah sebuah undang-undang negara yang berlaku untuk Aceh.

Undang-undang itu lahir karena perang.

"UUPA nyan kon aneuk miet nyang peuget, nyan dipeuget le DPR diteken le Presiden. Jadi Chi kalon lam UUPA kiban dipeugah suai pilkada (UUPA itu bukan anak kecil yang buat, itu dibuat oleh DPR dan diteken oleh Presiden. Jadi coba lihat lagi dalam UUPA bagaimana disampaikan soal Pilkada)," kata Apa Karya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan GAM ini mengatakan, Pemerintah Pusat semestinya tidak mengabaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah tertulis dalam UUPA.

Sebab ia khawatir, ke depan akan terjadi gejolak kembali karena banyak butir-butir UUPA yang justru tidak terealisasi.

"Jameun tameuprang ta mita merdeka, uroe nyoe miseu tapeuget prang lom tatuntut UUPA, kon dikhem donya (Dulu kita berperang cari merdeka. Nah, sekarang kalau kita perang lagi menuntut realisasi UUPA, kan diketawain kita sama dunia,” imbuhnya. Dunia yang dimaksud adalah negara-negara yang ikut berperan dalam perdamaian Aceh.

Oleh karena itu, Apa Karya meminta Pusat tidak mengabaikan UUPA untuk kebijakan-kebijakan yang terkait Aceh.

"Sekarang kita tidak lagi menuntut merdeka, tapi meminta apa yang telah dijanjikan dalam UUPA itu direalisasikan," pungkasnya.

Baca juga: Gerindra Minta Wali Nanggroe Turun Tangan Soal Pilkada Aceh 

Baca juga: Fraksi PNA DPRA: Tak Ada Alasan Pusat Tunda Pilkada Aceh, Gubernur dan DPRA Harus Temui Presiden

 Jumpai Presiden

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRA mengajak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyikapi polemik Pilkada Aceh.

"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi untuk membicarakan masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022," kata Anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani kepada Serambi, Senin (5/4/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved