Penjual Senjata

Muchsin Kamal Penjual Senjata ke Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka, Kini Dijerat UU Darurat

Dia mengatakan, saat ini Muchsin Kamal disangka melanggar pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Imran Thayib
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Zakiah Aini dan Airgun 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjual airgun kepada penyerang Mabes Polri Zakiah Aini (ZA), Muchsin Kamal alias Imam Muda ditetapkan sebagai tersangka.

Muchsin Kamal sebelumnya ditangkap polisi di Syiah Kuala, Banda Aceh, dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (3/4/2021) untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan, saat ini Muchsin Kamal disangka melanggar pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Namun, polisi terus mendalami jika tindak pidana Muchsin Kamal memenuhi unsur lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Yang menangani adalah penyidik Densus 88," ujar Ramadhan.

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, Zakiah membeli airgun dari Muchsin Kamal lewat transaksi daring atau online.
Namun, dikatakan bahwa Zakiah dan Muchsin Kamal tidak saling kenal.

Airgun itu digunakan Zakiah yang melakukan penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Polisi mengonfirmasi jenis senjata yang digunakan Zakiah yakni airgun berkaliber 4,5 milimeter.

Baca juga: Polisi Lebanon Tangkap Pembantu Rumah Tangga, Curi Uang Tunai 50 Ribu Dolar AS Milik Majikan

Baca juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti, Bayern Muenchen vs PSG, Tamu Manfaatkan Absennya Lewandowski

Baca juga: Wakil Bupati Dailami Pimpin Rakor Penertiban Lalu Lintas dan Pasar Takjil Jelang Ramadhan 1442 H

Sangat Anti ISIS

Pasca penyerangan Mabes Polri oleh gadis muda berinisial ZA pada 1 April 2021, polisi kemudian menelurusi asal usul airgun yang dimiliki terduga teroris tersebut.

Hasil penyelidikan polisi kemudian berbuntut pada penangkapan seorang laki-laki di Banda Aceh pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Laki-laki tersebut adalah Muchsin Kamal (29), seorang pria yang berasal dari Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Dia dicokok Densus 88 Antiteror karena disebut sebagai penjual senjata jenis airgun kepada terduga teroris, ZA.

Sabtu (3/4/2021) kemarin, Pengamat Terorisme di Indonesia, Alchaidar menyebutkan, Muchsin Kamal adalah mantan narapidana terorisme.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved