Ramadhan 2021
Hukum Mencicipi Masakan dengan Ujung Lidah Saat Puasa, Ulama: Tergantung Kondisi, Ini Penjelasannya
Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar. Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk menci
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan, atau dengan kata lain tidak makruh.
Sebagai contoh, seorang ibu biasanya memasak untuk keluarga yang terdiri dari dua anak dan suaminya.
Jumlah yang dimasak ketika sedang berpuasa sama dengan porsi sebelum berpuasa.
Maka makhruh bagi ibu tersebut mencicipi makanan yang dimasak itu.
Berbeda apabila sebuah rumah mengadakan acara, seperti buka puasa bersama yang mengundang ramai orang.
Maka juru masak bisa mencicipi masakan tersebut untuk memastikan rasa makanannya pas.
Ada syaratnya
Kendati boleh dilakukan, namun ada syarat yang harus diperhitungkan.
Baca juga: Kapan Niat Puasa Bisa Dimulai? Setelah Magrib, Setelah Tarawih atau sebelum Imsak?
Mencicipi hanya boleh dilakukan sebatas ujung lidah dengan tujuan untuk memastikan rasanya, bukan dimakan.
Setelah masakan berada di ujung lidah, maka wajib meludah agar tidak masuk ke tenggorokan.
Jika sudah diludah, sebanyak dua kali namun rasa masakan di ujung lidah masih terasa, maka itu dimaafkan karena sudah berusaha menghilangkan rasa dengan meludah.
Maka, mencicipi makanan dengan ujung lidah tergantung kondisi.
Ketika memasak untuk orang ramai, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan.
Sedangkan jika masak untuk anggota keluarga dan tidak ada penambahan porsi makanan, maka makhruh mencicipi makanan, meski dengan ujung lidah sekalipun.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)