Berita Simeulue
Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain
pria sebar foto mantan kekasihnya tanpa busana. Karena cemburu mantan kekasihnya pacaran dengan pria lain di simeulue
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Selama berpacaran lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.
Mengingatkan orangtua mengawasi anak
Sementara itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengaku sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut.
Baca juga: Kapolres Abdya Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Ini Sejumlah Perwira Dimutasi
Pihaknya menghimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Juga kepada para orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.
“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah.
Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Adi Wijaya.(*)
Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga