Luar Negeri

Kumandang Azan Magrib Cepat 3 Menit, Pengurus Masjid Ini Minta Maaf, Minta Warga Mengganti Puasanya

Kekeliruhan yang tak diketahui itu membuat penduduk di lingkungan sekitar berbuka puasa ketika mendengar azan dari masjid tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ilusrasi - Kumandang Azan Magrib Cepat Tiga Menit, Pengurus Masjid Ini Minta Maaf, Minta Warga Mengganti Puasa 

SERAMBINEWS.COM, MALAYSIA – Azan Magrib menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi mereka yang ingin berbuka puasa.

Azan Magrib menjadi penanda waktu bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa, terutama di bulan Ramadhan.

Namun, sebuah masjid di Malaysia secara keliruh mengumandangkan azan Magrib.

Muazin masjid tersebut mengumandangkan azan magrib lebih cepat tiga menit dari waktu yang telah ditetapkan.

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al-Khairiyah di Taman Seri Gombak, Batu Caves, Selangor, Malaysia pada Senin (19/4/2021) lalu.

Kekeliruhan yang tak disengaja itu membuat penduduk di lingkungan sekitar berbuka puasa ketika mendengar azan dari masjid tersebut.

Baca juga: Biasanya Minum Air Putih hingga 3 Liter Sehari, Ketika Puasa Berapa Gelas Air yang Dianjurkan?

Baca juga: Telat Bangun, Makan dan Minum saat Sahur Telah Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Dilakukan?

Melansir dari mStar, Rabu (21/4/2021) dalam pernyataan resmi, pengurus masjid juga meminta maaf atas kesalahan tersebut.

Menurut nazir masjid, Wan Nawawi, kesalahan tersebut disebabkan karena adanya kendala teknis pada tampilan jam digital waktu azan.

“Assalamualaikum. Saya mewakili seluruh pengurus Masjid Al-Khairiyah Taman Seri Gombak mohon maaf atas kesalahan kami mengumandangkan adzan Magrib tiga menit lebih cepat daripada waktu sebenarnya pada hari Senin, 7 Ramadhan 1442 atau 19 April 2021 karena kendala teknis tampilan digital azan di masjid," bunyi pernyataan itu.

Ia mengatakan, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa puasa mereka tersebut batal dan perlu diganti.

“Jamaah yang hanya mengandalkan azan Magrib dari Masjid Al-Khairiyah untuk berbuka puasa, harap diperhatikan bahwa puasa Anda telah batal pada hari itu dan perlu diganti atau diqada,” kata Nawawi.

“Itulah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi’i dan banyak di antara ulama Hambali yang menyatakan bahwa puasa batal dan wajib diganti,” sambung nazir masjid itu.

“Sekali lagi kami mohon maaf dan InsyaAllah hal seperti itu tidak akan terjadi lagi,” ujarnya dalam keterangannya.

Ditanya bagaimana bisa ada kesalahan tersebut terjadi, Nawawi mengatakan hal itu ketika panitia masjid melihat jam masing-masing.

Baca juga: Jika Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud Saat Puasa, Sahkah Puasanya? Ini Penjelasan MUI

“Kami sadar setelah melihat tampilan jam masjid. Muazin azan di ruangan khusus yang perpatokan pada jam masjid,” katanya yang menjelaskan, dikutip dari Harian Metro.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved