Pelaku Hipnotis di Subulussalam
Polisi Imbau Jika Ada Korban Hipnotis Lain Agar Melapor, Tersangka Dicurigai Sindikat Antar Provinsi
Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi yang digelar Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi yang digelar Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di daerah ini.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Masyarakat Kota Subulussalam dan sekitarnya diimbau jika ada yang turut menjadi korban penipuan ala hipnotis atau gendam agar melapor ke polisi.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi yang digelar Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di daerah ini.
Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori, hingga kini polisi masih mengembangkan kasus hipnotis yang terjadi di sana.
Sejauh ini, kata AKBP Qori ketiga tersangka memang belum memberikan informasi di mana saja dia melancarakan aksinya.
Namun, polisi mencurigai pelaku merupakan kawanan sindikat hipnotis antar provinsi. Polisi pun meminta masyarakat yang pernah menjadi korban agar segera melaporkan ke Mapolsek Simpang Kiri.
Baca juga: Presiden Juventus Bantah Peserta European Super League Dijanjikan Dapat Rp 6 Triliun per Tahun

Masyarakat diimbau datang ke mapolsek untuk melapor bilamana memang pernah menjadi korban dengan melihat ketiga pelaku.
Pada bagian lain, Kapolres AKBP Qori mengakui selama Polres Subulussalam terbentuk belum ada laporan kasus hipnotis yang masuk ke polisi.
Namun dia tetap mengimbau masyarakat manakala ada menjadi korban dan belum melaporkan ke polisi untuk segera membuat laporan.
“Selama ada Polres Subulussalam belum ada kasus hipnotis yang dilaporkan ke polisi. Baru kali ini dan pelaku berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres AKBP Qori.
Sebelumnya, penyidik kepolisian sektor Simpang Kiri, Polres Subulussalam telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku hipnotis.
Baca juga: Polisi Amankan Distributor Mercon di Kota Banda Aceh, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Ketiga pelaku yang ditangkap Senin (19/4/2021) lalu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK langsung menggelar konferensi pers Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di sana.
Ketiga pria yang ditangkap tersebut masing-masing berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan Riau.