Kasus Sabu 1 Kg di Langsa

Ini Ancaman Hukuman untuk Tiga Tersangka Kasus Sabu yang Ditangkap Polres Langsa

Tersangka AB berperan sebagai penyedia tempat untuk transaksi jual beli sabu-sabu. Sedangkan MY dan AD berperan sebagai perantara jual beli sabu.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, saat memperlihatkan BB sabu sebanyak 1 kg lebih tersebut 

"Seperti yang dilakukan warga Gampong Alue Beurawe, langsung menangkap pelaku lalu menyerahkan kepada pihak berwajib. Ini parutu dicontoh warga di Gampong lainnya di daerah ini," pungkasnya. 

Baca juga: DPP PKB Resmi Pecat Usman Sulaiman, Terlibat Jaringan Narkoba

Baca juga: Heboh, Mahasiswa Joget Bareng pada Kafe di Peunayong

Baca juga: Final, Pilkada Aceh 2024 Tertuang dalam Surat Kemendagri

1 Kg Sabu Dibandrol Rp 340 Juta 

Sabu-sabu seberat 1,037 kg atau 1 kg lebih asal China ini rencananya oleh tersangka akan dijual kepada orang lain (pemesannya) 

"Sabu-sabu 1 kg lebih ini rencananya akan diberikan oleh tersangka MY kepada AM (DPO) selaku calon pembeli atau pemesan barang haram itu," sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH dalam konfrensi pers tersebut. 

AKBP Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka awalnya MY  mendapatkan 1 paket besar sabu tersebut dari temannya berinisial AP kini DPO.

Kemudian, rencananya sabu itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM juga masih DPO.

"Proses transaksi antara tersangka MY dan AM selaku pemesan, disepakati sabu 1 kg lebih ini dibandrol seharga Rp 340 juta," paparnya.

Setelah 3 tersangka itu ditangkap Selasa (20/4/2021) itu, timpal Kapolres Langsa, petugas Satuan Resnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka AP dan AM.  

"Tersangka AP dan AM saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," tutupnya.  

Baca juga: Langsa Dilanda Hujan Disertai Angin Kencang, Dua  Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Baca juga: Biduan Dangdut Wanita Rudapaksa Pemuda 16 Tahun Selama 3 Hari, Korban Dicekoki Minuman Keras

Baca juga: AHY dan Ahmad Syaikhu Gelar Pertemuan Tertutup, Ini Hasil Kesepakatan Demokrat-PKS

Informasi Warga 

Penangkapan ketiga tersangka bersama 1,037 kg sabu-sabu ini berawal diperoleh informasi oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, akan ada transaksi sabu-sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar. 

Kronologis penangkapan 3 tersangka, jelas AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, berawal diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa, Selasa (20/4/2021). 

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, melakukan penyelidikan lebih lanjut di salah satu tempat di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan  penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli sabu tersebut.

"Saat digerebek di dalam rumah  berhasil diamankan 3 orang tersangka, dan saat digeledah di bagian belakang rumah ditemukan 1 bungkus besar sabu," ujar Kapolres. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved