Wali Kota Tanjungbalai Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Total Kekayaannya Mencapai 11 Miliar

Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL
Konferensi pers penetapan tersangka suap di Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021). 

7. Tanah Seluas 80000 m2 di LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.400.000.000.

8. Tanah dan Bangunan Seluas 3080.35 m2/2150 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp2.550.000.000.

Syahrial mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000.

Ia juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp396.783.179.

Wali Kota Tanjungbalai tersebut diduga memberi uang Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Total Kekayaan Wali Kota Tanjungbalai Mencapai 11 Miliar

Baca juga: Politikus Gerindra Angkat Bicara Soal Pemerasan KPK: Sudah Saatnya Dibubarkan, Jadi Sarang Anakonda

Baca juga: Profil Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR yang Ikut Tersret Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved