Berita Banda Aceh
BPK Aceh Sudah Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 6 Kabupaten/Kota, 3 Daerah Ini Menyusul
BPK Perwakilan Aceh sampai tanggal 28 April 2021, telah menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan kabupaten/kota tahun anggaran 2020 kepada enam kabupate
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Hal itu dilakukan, untuk menjaga agar virus coronanya tidak masuk ke dalam lingkungan kerja kantor BPK Perwakilan Aceh.
Karena kalau abai protokol kesehatan bisa menularkan kepada pegawai BPK yang sedang melaksanakan tugas audit laporan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2021.
Hal yang sama juga berlaku untuk semua pegawai BPK. Setiap masuk diperiksa suhu badan lebih dahulu, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, sedang tidak berkerumun.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Resmi Menikah, Dihadiri Pimpinan Gontor, Digelar Sederhana, Haru dan Hikmat
Daerah-daerah yang telah menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan daerahnya, ia wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan daerahnya.
Kepala Perwakilan BPK Aceh, Arif Agus SE MM dalam arahannya menyatakan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan auditor BPK itu, merupakan perintah dari UU Nomor 15 tahun 2004 pasal 20 dan 21.
UU memberikan waktu selama 60 hari, dari tanggal penyerahan, semua hasil pemeriksaan yang belum sesuai aturan, harus ditindaklanjuti, sesuai prosedur aturan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Aceh, juga menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Aceh Kabupaten/Kota atas kerjasamanya dan menerima dengan baik auditor BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020.
Hasilnya sudah diterima dan untuk ditindaklanjuti, bila ada temuan.(*)
Baca juga: Keuchik Pertanyakan Status Hukum Kasus OTT LSM dan Oknum Polisi Pada Tahun 2019