Luar Negeri
Santri Bongkar Isu Penyiksaan Oleh Suami Istri Pemilik Pondok, Terungkap Tak Berizin
sepasang suami istri yang juga pemilik pondok Tahfiz Taman Tun Abdul Razak ditahan pihak kepolisian setempat karena melakukan penyiksaan pada pelajar.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dia dituntut dengan bukti bahwa Ryan kecil dipukuli secara brutal oleh pengasuh tersebut dan terekam oleh kamera.
Kamera pengawas tersebut dipasang oleh ayah korban setelah mendengar putrinya yang berusia 7 tahun mengatakan bahwa kakaknya dipukuli oleh pengasuhnya.

Ayah Ryan, Kaiaa Peralto, mengatakan pada polisi bahwa pada 11 Maret, dia bekerja seperti biasa ketika menerima telepon dari pengasuhnya Laurren.
Laurren mengatakan bahwa Ryan tampak sakit dan batuk darah.
Segera setelah itu, Kaiaa memeriksa kemare di ponselnya dan menemukan putranya yang berusia 5 tahun terbaring tak bergerak di kursinya.
Saat Kaiaa dan istrinya pulang, Laurren sudah pergi.
Tak lama kemudian, polisi dan staf medis datang dengan ambulans untuk membawa Ryan.
Anak laki-laki itu dengan cepat dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, tetapi sayangnya dia meninggal keesokan harinya.
Baca juga: Kasus Penyiksaan Saksi, Polda Sumut: 9 Polisi Polsek Percut Seituan Dibebastugaskan
Hasil otopsi mengungkapkan bahwa bayi Ryan meninggal karena trauma yang disebabkan oleh pukulan yang kuat di kepala, dada dan perutnya.
Setelah ditangkap, Laurren mengaku mulai mengasuh kedua anak Kaiaa sejak Agustus 2020.
Setelah itu, ia mengaku telah menyebabkan beberapa luka pada si kecil Ryan karena ia frustrasi.
Laurreun mengaku dia merasa marah setelah menemukan Ryan kencing di celana. Ia lantas marah dan memukulinya.

Dia bilang dirinya merasa lelah dan tidak nyaman jika harus membersihkannya setiap hari.
Laurren juga dituduh menjatuhkan Ryan begitu keras hingga menyebabkan bocah itu jatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.
Lalu dia menarik Ryan kecil ke kamar mandi, memukulinya sebentar dan menariknya lagi ke luar.