Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13, CPNS Hingga Pensiunan Dapat, Cair H-10 Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangai Peraturan Pemerintah tentag pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Banda Aceh Loloskan 21 Perwakilan ke Program Sekolah Penggerak, Ini Manfaat untuk Daerah dan Sekolah
Baca juga: Pembahasan Cawagub Aceh Mati Suri, Partai Pengusung Mulai Pesimis
Baca juga: Suhu di Enam Daerah Capai 32 Derajat Celcius, Begini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 20 Ramadhan