Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13, CPNS Hingga Pensiunan Dapat, Cair H-10 Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangai Peraturan Pemerintah tentag pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangai Peraturan Pemerintah tentang pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021) Jokowi mengatakan bahwa THR akan dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara itu gaji ke-13, kata Jokowi, akan dibayar sebelum dimulainya tahun ajaran baru anak sekolah.
“Saya telah menandatangani PP yang menentapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan kemarin hari Rabu, 28 April,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemberian THR saat penting untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Sehingga nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Bulan Ramadhan dan Idul Fiftr diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," terang Jokowi.
Baca juga: THR PNS Cair Hari Ini, Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR?
Baca juga: Pembayaran THR PNS Pemkab Aceh Besar Tahun 2021, Masih Menunggu Surat Menteri Keuangan
Tidak Ada Tukin Dalam THR 2021
Sementara itu, dikonfirmasi Kompas.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, membenarkan kalau THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tunjangan kinerja di dalamnya.
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.
"Betul mas. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono lewat pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk PNS Lhokseumawe belum Jelas, BPKD Tunggu Peraturan Pemerintah
Baca juga: THR Untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Begini Perhitungannya
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Banda Aceh Loloskan 21 Perwakilan ke Program Sekolah Penggerak, Ini Manfaat untuk Daerah dan Sekolah
Baca juga: Pembahasan Cawagub Aceh Mati Suri, Partai Pengusung Mulai Pesimis
Baca juga: Suhu di Enam Daerah Capai 32 Derajat Celcius, Begini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 20 Ramadhan