THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair Walaupun Disambut Petisi Kecewa, Lantas Gaji 13 Kapan?
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani
SERAMBINEWS.COM - THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan sudah cair.
Ternyata cairnya THR PNS 2021 ini disambut dengan petisi kecewa terhadap pemerintah yang tak membayar penuh hak mereka.
Pascakeluarnya kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021 oleh pemerintah, muncul petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran THR.
Petisi online dilaman Change.org itu, dibuat oleh warganet dengan nama Romamsyah H dan ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua serta Wakil Ketua DPR RI.
Petisi berjudul THR&Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 itu berisikan kekecewaan lantaran THR 2021 hanya sebesar gaji pokok, tanpa memasukkan tunjangan kinerja (Tukin).
Baca juga: Ketahui, 4 Rekomendasi Obat Herbal untuk Atasi Penyakit Jantung, Apa Saja?
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut pernah menyatakan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2021 akan dibayar penuh lengkap dengan Tukin seperti pada tahun 2019.
Karena itu, melalui petisi tersebut, Romansyah meminta Presiden Jokowi untuk meninjau besaran THR dan Gaji 201 dan memasukkan unsur Tukin.
Selain itu, petisi tersebut juga mendesak DPR meminta penjelasan kepada Sri Mulyani.
Berikut isi lengkap petisi tersebut:
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.
(sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210429094045-532-636278/thr-pns-2021-tanpa-tunjangan-kinerja-dan-insentif)
Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019
(sumber https://tirto.id/fXWf)
Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Baca juga: Berapa Jumlah THR PPPK untuk Lebaran 2021? Berikut Ini Cara Menghitungnya