Berita Banda Aceh
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong, Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh
Dua tersangka lainnya yang ikut diamankan merupakan penadah barang curian itu, yakni Dodi (39) dan SU (45) warga asal Sumatera Utara.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh yang tergabung dalam Tim Rimeung, menghadirkan empat tersangka pembobol rumah beserta barang bukti, Selasa (4/5/2021) dini hari.
Terakhir menghubungi penadah untuk menampung barang-barang tersebut, pungkas AKP Ryan.
Kini keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut. Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara.(*)
Baca juga: Perhatikan! Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga Kebutuhan Pokok di Aceh Jaya Stabil, Stok Mencukupi
Baca juga: Listrik, Gas dan Air Jadi Penyumbang Investasi Terbesar