Berita Kutaraja

Gara-gara Nekat Indehoi di Kosan, Pria Beristri & Mama Muda Harus Rela Lebaran di Penjara

Kasus perselingkuhan ini melibatkan pria beristri berinsial HA (38), asal Pidie Jaya dan mama muda FSN (20), asal Kudus, Jawa Tengah.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyerahkan FSN (20), wanita asal Kudus, Jawa Tengah yang digerebek di sebuah kos kawasan Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata dengan HA (38), pria beristri asal Pidie Jaya, Kamis (6/5/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gara-gara mengikuti hawa nafsu dan terbujuk rayuan setan, pasangan pria beristri dan mama muda ini pun harus rela berlebaran di penjara.

Pasalnya, kasus perselingkuhan mereka yang berakhir dengan penggerebekan oleh warga terus berlanjut ke ranah hukum.

Proses pemberkasan pun telah rampung dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan, pasangan mesum itu kini ditahan di Rutan berbeda. 

Kasus perselingkuhan ini melibatkan pria beristri berinsial HA (38), asal Pidie Jaya dan mama muda FSN (20), asal Kudus, Jawa Tengah.

Berkas kasus pasangan mesum yang digerebek warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh pada 18 April 2021 lalu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Mucikari Paksa Wanita 19 Tahun Layani Pria, Keperawanan Dijual Rp 10 Jutal, Open BO Keliling Kota

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

Baca juga: Nathalie Syok dengar Kata Dokter, Dilarang Berhubungan Badan dengan Sule saat Hamil, Begini Jadinya

Berkas kasus mesum yang terjadi di bulan suci Ramadhan tersebut mampu dirampungkan oleh Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang bekerja ekstra sekitar 17 hari, sejak kasus tersebut bergulir.

Selama proses penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, pria HA dan pasangannya FSN, ditititp penahanan mereka di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, SSosI mengatakan, pasangan selingkuh HA dan FSN, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh beserta barang bukti.

Selanjutnya, lanjut Heru, pria HA ditahan di Rutan Banda Aceh Kelas IIB di Kajhu, Aceh Besar.

“Sementara wanita FSN ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar,” tukas Safriadi, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHi.

Baca juga: Peringati Hardiknas, Bupati Bireuen Serahkan Penghargaan untuk Kepala Sekolah Penggerak

Baca juga: BKMT Bersama Dharma Wanita Persatuan Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim

Baca juga: Dandim Minta Prajurit Kendalikan Diri Usai Terima THR dan Paket Lebaran, Begini Maksudnya

Seperti diberitakan, warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggerebek pasangan mesum yang sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Penggerebekan pasangan tanpa ikatan perkawinan tersebut dilakukan pada Minggu (18/4/2021) siang.  

Belakangan diketahui bahwa keduanya masing-masing sudah memiliki pasangan sah di kampung halamannya.

Pria berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dilaporkan sudah punya istri anak yang kini menetap di Pidie Jaya.

Demikian juga dengan mama muda FSN (20), wanita asal Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang sudah memiliki suami dan kini tinggal di Jateng.

Baca juga: Wabup Dailami Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah

Baca juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Santi Asoka Senang Bisa Merawat dan Melayani Lagi

Baca juga: VIRAL Seekor Anjing Tuntun Peziarah ke Makam Pemiliknya yang Sudah Meninggal, Begini Ceritanya

Penggerebekan pasangan selingkuh itu sendiri berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap gerak gerik mereka.

Kemudian warga menyampaikan hal ini kepada pemilik kos sehingga dilakukan pengintaian.

Setelah yakin ada perbuatan terlarang, langsung dilanjutkan dengan penggerebekan yang dilakukan bersama warga setempat.

Pada saat dilakukan penggerebekan, keduanya masih berada dalam satu kamar kos yang dikontrak oleh wanita FSN.

Pemilik kos dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada petugas WH Kota Banda Aceh.

Baca juga: Suami Aktris Joanna Alexandra Meninggal, Ini Curhat Terakhir Raditya Oloan soal Kondisinya

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Sambut Event Muhibbah Budaya dan Jalur Rempah RI

Baca juga: Terima Audiensi GP Ansor Aceh, Kapolda Sebut Pemuda Dapat Berperan Memerangi Covid-19

Kepada penyidik WH, keduanya mengaku sudah berzina atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum waktu imsak.

Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur.

"Pada saat digerebek, wanita FSN mengaku ia berpuasa," beber Zakwan.

Dari pengakuan HA, dia menyusup masuk ke kosan selingkuhannya itu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian, hubungan terlarang itu pun mulai dilakukan hingga menjelang masuknya waktu imsak.

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Kembali Memberlakukan Razia Protkes

Baca juga: Petugas Kebersihan dan Tuna Netra di Bireuen Terima Bantuan Sembako

Baca juga: Ibu Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya Usia 14 Tahun, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria

Mirisnya lagi, beber Zakwan, si pria HA sudah memiliki istri dan dua orang anak yang saat ini ada di kampung halamannya, Pidie Jaya.

Begitu juga dengan FSN, memiliki suami di Kudus, Jawa Tengah yang sudah ditinggal pergi kurang lebih lima bulan.

"Keduanya sudah menjalin hubungan tersebut kurang lebih dua bulan,” beber Zakwan.

“Keduanya sama-sama berjualan di sekitar Terminal Bus Banda Aceh. Wanita FSN jualan pisang goreng, lalu si pria HA berdagang kelontong," sebutnya.

Baca juga: Safari Ramadhan di Aceh Barat, Mualem Minta KPA dan PA Kompak

Baca juga: Anggota Satpol PP Cantik 4 Hari Hilang, Keluarga Lapor Polisi, Atasan Sebut Izin Ada Urusan

Baca juga: Akhirnya, Mark Sungkar Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Kota, Dijamin Zaskia & Shireen

Kini keduanya sudah ditahan dan dititipkan ke sel tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved