Oknum Polisi di Pagaralam Ditangkap Jual Narkoba ke Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Oknum polisi sebuah polsek di Kota Pagaralam, Bripka AB didakwa terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Jual Narkoba Pada Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: VIDEO Kakek 53 Tahun Di Bone Bercangkul Selama 2 Tahun Bangun Rumah Bawah Tanah,Berawal Dari Melamun

Baca juga: Sudah Lama Diberantas Tapi Masih Saja Eksis, Terungkap Cara KKB Papua Merekrut Anggotanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved