Berita Kutaraja

MPU Aceh Keluarkan Panduan Pelaksanaan Takbiran dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Ini Poin-poinnya

MPU Aceh mengeluarkan taushiyah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya Tahun 1442 Hijriah.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh mengeluarkan taushiyah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya Tahun 1442 Hijriah.

Ada tujuh keputusan yang disampaikan dalam taushiyah yang ditetapkan pada Senin (10/5/2021).

Taushiyah ini ditandatangani oleh Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Aly bersama dua Wakil Ketua yaitu, Dr Tgk H Muhibbuththabary, MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Tgk H Faisal Aly menyampaikan, taushiyah ini dikeluarkan dengan memperhatikan tiga hal.

Pertama, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tengan cegah Virus Corona melalui ibadah, prilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga: Balai Besar POM dan Pemko Banda Aceh Sidak Pangan di Empat Pusat Perbelanjaan

Baca juga: Kasus Judi Dominan di Aceh Selama 2020, Cerai Gugat Mayoritas Dipicu Faktor Ekonomi

Baca juga: Wali Nanggroe Kukuhkan MAA, Farid Wajdi Ibrahim Ketua, Ini Pengurus Lainnya dan Pesan Gubernur Nova

Kedua, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Corona Virus Disease 2019.

Terakhir memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh tanggal 28 Ramadhan 1442 H bertepatan dengan 10 Mei 2021.

Adapun ke tujuh isi taushiyah tersebut yaitu:

1.     Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh umat Islam di Aceh dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wasyiyamakum taqabbal ya Kariim.

2.     Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan dan keramaian.

Baca juga: Yuk Simak, Khasiat Kunyit Sebagai Obat Alami Asam Lambung, Begini Cara Mengonsumsinya

Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Kembali Diringkus Polisi, 1,1 Kilogram Sabu Disita, Begini Kronologisnya

Baca juga: Ini 9 Kondisi yang Akan Terjadi Pada Tubuhmu Jika Kekurangan Vitamin B12

3.     Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, tidak berprilaku tabzir dan bersilaturrahim.

4.     Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

5.     Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid-masjid, meunasah, mushalla, dan lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (protkes) dengan ketat.

6.     Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk tetap istiqamah dalam beribadah dan mempertahankan nilai-nilai keagungan Ramadhan.

Baca juga: Istri Prajurit Kodim Nagan Raya Ikut Vaksinasi Covid-19, Anak TNI Juga Ikut Disuntik

Baca juga: Bupati Aceh Timur Takziah ke Rumah Almarhum Ulama Kharismatik Aceh, Tgk Abdul Wahab dan Abulah

Baca juga: Aduh, Tiga Petugas Lab Pemeriksaan Swab RSUCM Aceh Utara Ikut Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya

7.     Mengajak kepada seluruh saudara-saudara yang baru kembali dari luar Aceh untuk membatasi diri dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam berinteraksi dengan masyarakat.(*)

  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved