Serambi Spiritual

Cara Memperoleh Harta Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Prof Nazaruddin Kepala Baitulmal Aceh

“Menjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,” kata Kepala Baitulmal Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Baitulmal Aceh, Ustaz Prof Dr Nazaruddin A Wahid, MA (kiri) mengisi program Serambi Spiritual, Senin (10/5/2021) yang dipandu oleh penyiar Serambi FM, Tieya Andalusia (kanan). Program Serambi Spiritual hari ini mengangkat tema "Hakikat Harta Dalam Islam" 

SERAMBINEWS.COM – Ada tiga dimensi yang paling penting terkait hakikat harta dalam Islam.

Pemahaman tentang harta adalah dimensi pertama yang harus umat islam ketahui.

Kemudian yang kedua, bagimana umat islam mengelola harta yang di milikinya, dan yang ketiga adalah ke mana harta itu dibawa.

Kepala Baitul Mal Aceh, Ustaz Prof Dr Nazaruddin A Wahid, MA dalam Serambi Spiritual, Senin (10/5/2021) mengatakan, harta dalam fiqih itu disebut Al-maal.

“Pemahaman Al-maal dalam konteks fiqih adalah sesuatu yang cenderung manusia menyukainya,” ungkap ustaz Nazaruddin.

Sehingga, sambungnya, dalam Islam harta itu menjadi satu bahagian dari maqashid syariah.

Baca juga: Selama Ramadhan, PMI Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 1.280 Kantong

Baca juga: Alhamdulillah! Ketiban Berkah Ramadhan, Harga Sawit di Aceh Singkil Terus Melejit

“Menjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,” terang Kepala Baitulmal Aceh.

Islam, kata ustaz Nazaruddin, sangat memberikan perhatian yang paling istimewa terhadap harta.

“Jadi Islam hanya memberikan satu batasan, bahwa boleh memiliki harta. Tetapi cara yang kita lakukan telah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.

Lantas dari mana kita peroleh harta tersebut?

Ustaz Nazaruddin mengatakan, dalam Islam ada sejumlah cara dalam memperoleh harta.

“Yang pertama, dalam bahasa fiqih disebut ihrazul mubahat, itu adalah memiliki, menguasai harta-harta yang belum ada pemilik sebelumnya,” katanya.

Misalnya, memotong kayu di hutan, menangkap ikan di laut, menangkap burung di udara.

Baca juga: Ie Bu Peudah, Kuliner 44 Rempah Warisan Leluhur yang Hanya Ada Kala Ramadhan

“Ini semuanya adalah ihrazul mubahat. Jadi memperoleh dari harta Allah yang Allah berikan kepada manusia dengan harta itu belum dimiliki oleh manusia,” jelas Ustaz Nazaruddin.

Yang kedua, katanya, cara memperoleh harta itu dengan cara al-Uqud.

“Al-Uqud itu adalah trasaksi. Boleh jadi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan apa saja yang kita lakukan secara akad,” kata Ustaz Nazaruddin.

Ia menegaskan, apapun yang dilakukan dengan cara tersebut, yang di dalamnya ada akad, maka itu sah sebagai harta.

Kemudian cara memperoleh harta yang ketiga, kata Ustaz Nazaruddin adalah Al-Irs.

“Al-Irs itu artinya dalam bahasa adalah menempatkan sesuatu tempat yang sebelumnya telah hilang,” jelasnya.

Baca juga: Tidak Ada Pawai Takbiran, Inilah 4 Momen Ramadhan dan Idul Fitri yang Hilang di Tahun 2021

Al-Irs ini juga disebut sebagai harta warisan. Sebagai contoh seorang ayah memberikan warisan kepada anaknya.

“Jadi harta yang anak miliki ini dalam pandangan islam boleh dan sah. Karena memang itu dari warisan,” ungkap Ustaz Nazaruddin.

Cara keempat memperoleh harta adalah Attawalludu Minal Mamluk.

“Ini artinya dalam bahasa yang sederhana disebut dengan (harta) beranak pinak,” jelasnya.

Jika seseorang membawa pulang harta yang dikonsumsi bersama keluarganya untuk di makan bersama.

“Ternyata (harta) tidak habis dan masih tertinggal, yang tertinggal itu kita simpan,” kata Ustaz Nazaruddin.

Kepala Baitulmal Aceh melanjutkan, jika setiap hari seseorang menyisihkan yang dia miliki, maka akumulasi dari simpanan itu, itulah yang disebut harta.

“Akumulasi dari itu semuanya baru dia beli tanah, hewan ternak, mobil. Itu semuanya disebut harta,” paparnya.

Baca juga: Tahun 2030, Ahli Astronomi Perkirakan Ramadhan akan Berlangsung 2 Kali, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Lalu, setelah harta dimiliki, bagaimana cara mengelolanya dalam pandangan islam?

Ustaz Nazaruddin mengungkapkan, untuk mengelola harta itu ada dua cara, ada ‘ekstrem kiri’ dan ‘ekstrem kanan’.

Ekestrem kiri, kata Ustaz Nazaruddin adalah jangan menggunakan harta secara boros.

“Meskipun harta kita milik kita sendiri, tapi tidak dibenarkan kita menggunakan secara menghambur-hamburkan harta itu tanpa manfaat,” jelasnya.

Islam telah meralang seseorang untuk melakukan perbuatan mubazir.

Kemudian, ekstrem kanan, kata Ustaz Nazaruddin adalah memanfaatkan atau mengelola harta dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 Hijriah Pakai Uang dan Beras, Lengkap Bacaan Niat Serta Artinya

“Sehingga dapat mendukung ta'abbud mu kepada Allah. Gunakan harta itu menjadi peningkataan ketaatmu kepada Allah,” paparnya.

Harta, kata Ustaz Nazaruddin juga merupakan pendukung ibadah.

“Bagaimana harta itu bisa laksanakan haji, bisa berzakat, bersekedah, dan sebagainya. Ini semuanya adalah harta yang kita gunakan untuk mendukung ta'abbud kepada Allah,”pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

SERAMBI SPIRITUAL

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bisakah Bayar untuk yang Sudah Meninggal? Ini Ulasan Buya Yahya

Baca juga: Polisi Israel Kembali Bentrok dengan Warga Palestina, Puluhan Orang Dilaporkan Terluka, Dikecam AS

Baca juga: Calon PM Israel Pengganti Netanyahu Punya Misi Ambisius di Yerusalem, Palestina Kian Tersudut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved