Cucu Rampok Nenek untuk Beli Chip Domino

Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), ternyata dipengaruhi oleh game online

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.

Dalam catatan persidangan, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Hal-hal tersebut adalah, perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan dinilai tidak menunjukan penyesalan.

Namun, Penasihat Hukum Terdakwa, Dewi Sartika,  menilai, ABS dan rekannya BWY (17), merupakan remaja normal yang berperilaku sama dengan anak-anak seusianya.

Bahkan, menurut Dewi, dalam beberapa kali komunikasi, kedua kliennya menunjukkan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.

“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” harap Dewi.

Baca juga: Polisi Rampungkan Berkas Kasus Chip Domino di Nagan Raya, Dua Tersangka Masih Ditahan

Baca juga: Gara-gara tak Dikasih HP Untuk Main Game High Domino, Seorang Suami di Simeulue Tega Aniaya Istri

Selesai dalam tiga hari

Rangkaian persidangan terhadap kedua remaja itu yang digelar PN Kualasimpang selesai dalam tiga hari. Menurut Dewi, kliennya ABS (18) dan BWY (17) mulai menjalani persidangan perdana pada Kamis (6/7/2021).

Seluruh tahapan sidang, kecuali pembacaan vonis, sambungnya, dilakukan secara terttutup.

“Persidangan terhadap anak memang berbeda, tertutup dan tidak boleh lama,” kata Dewi, kemarin.

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Mariono, menurut Dewi, keesokan harinya sidang langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.

“Rata-rata, setiap hari sidang melangsungkan dua agenda. Contohnya hari ini (kemarin-red), paginya ber agendakan pembacaan pelidoi, lalu siangnya langsung dilanjutkan dengan vonis,” ungkap Dewi Sartika.

Baca juga: Tertangkap Tangan Jual Beli Chip Higgs Domino, Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi 

Baca juga: Satu Oknum Polisi Tepergok Punya Aplikasi Game Higgs Domino di Ponsel, Terungkap Saat Razia Dadakan

Tak berniat membunuh

ABS yang dinyatakan bersalah merampok dan membunuh neneknya sendiri memastikan ia tidak berniat melakukan pembunuhan.

ABS kepada penasihat hukumnya, Dewi Sartika, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin membuat sang nenek Ribut (61), pingsan alias tidak sadarkan diri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved