Hasrat Ingin Beli Chip Higgs Domino, Dua Siswa di Aceh Gelap Mata, Tega Rampok dan Bunuh Neneknya

Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin. 

SERAMBINEWS.COM, ACEH TAMIANG – Dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aceh Tamiang gelap mata untuk menuruti hasratnya.

Siswa yang berinisial ABS (18) dan rekannya BWY (17) ini, tega merampok dan membunuh neneknya sendiri.

Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.

Padahal, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengharamkan game online Higgs Domino ini.

Adanya perjudian dalam game tersebut, menjadi satu diantara poin yang diharamkan oleh MPU Aceh.

Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), berhasil terungkap setelah sebelumnya ABS mengaku dirinya dipengaruhi narkoba.

Baca juga: Anak dan Ibu Ditemukan Bersimbah Darah, Tewas dalam Kondisi Bertumpuk, Sempat WA Adik Ipar Minta Ini

Baca juga: Cucu Rampok Nenek untuk Beli Chip Domino

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan pelaku dipengaruhi oleh narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa neneknya.

“Tapi, rencana itu nggak kesampaian karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Perampokan yang berujung pada pembunuhan ini dilakukan oleh cucu korban yang masih duduk di bangku sekolah.

ABS dihukum 9,5 tahun (9 tahun enam bulan) penjara oleh pengadilan.

Sementara BWY (17), rekan ABS yang juga terlibat dalam kasus yang sama divonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua remaja tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, di PN setempat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Berprestasi di Olahraga Motocross, Cucu yang Membunuh Nenek Mohon Keringanan Hukuman

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Cucu yang Membunuh Nenek Ajukan Banding

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik, dalam sidang terbuka yang dilangsungkan secara virtual.

Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, akan dipindahkan ke Lapas Anak di Banda Aceh.

“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.

Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.

Dalam catatan persidangan, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Hal-hal tersebut adalah, perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan dinilai tidak menunjukan penyesalan.

Namun, Penasihat Hukum Terdakwa, Dewi Sartika,  menilai, ABS dan rekannya BWY (17), merupakan remaja normal yang berperilaku sama dengan anak-anak seusianya.

Baca juga: Merampok dan Membunuh Nenek, Cucu di Aceh Tamiang Divonis 9,6 Tahun, Rekannya 7 Tahun Penjara

Bahkan, menurut Dewi, dalam beberapa kali komunikasi, kedua kliennya menunjukkan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.

“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” harap Dewi.

Tak berniat membunuh

ABS yang dinyatakan bersalah merampok dan membunuh neneknya sendiri memastikan ia tidak berniat melakukan pembunuhan.

ABS kepada penasihat hukumnya, Dewi Sartika, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin membuat sang nenek Ribut (61), pingsan alias tidak sadarkan diri.

“Sebelum ditangkap polisi, dia (ABS) mengira korban hanya pingsan. Karena memang dia tidak ada niat untuk membunuh,” jelas Dewi.

Dewi pun berharap, fakta ini menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi masa hukuman ABS.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejahatan ini diawali kedua terdakwa dengan mendatangi rumah korban Ribut (61) di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Bocah Usia 3 Tahun Meninggal di Dalam Mobil, Ditinggal Nenek Sendirian Selama Beberapa Jam

Namun, keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Satu jam kemudian, keduanya datang kembali, lalu masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun.

Kemudian, Nek Ribut ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Namun, saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi ini dilihat oleh Risa, cucu korban yang menemaninya di rumah tersebut.

Baca juga: Setoran Mengemis Kurang, Seorang Nenek Pukul dan Jambak Anak Berusia 8 Tahun

Saat itu, Risa coba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah oleh ABS.

Bahkan, ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Bantuan itu ternyata berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa dimana tempat penyimpanan dompet dan barang berharga milik Ribut.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian, mereka ditangkap polisi beserta seluruh barang rampasan.

Baca juga: Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang, Dorong dari Tangga Lantai 2 Lalu Cekik Korban, Ambil Emas dan Uang

Persidangan selesai dalam tiga hari

Rangkaian persidangan terhadap kedua remaja itu yang digelar PN Kualasimpang selesai dalam tiga hari. Menurut Dewi, kliennya ABS (18) dan BWY (17) mulai menjalani persidangan perdana pada Kamis (6/7/2021).

Seluruh tahapan sidang, kecuali pembacaan vonis, sambungnya, dilakukan secara tertutup.

“Persidangan terhadap anak memang berbeda, tertutup dan tidak boleh lama,” kata Dewi, kemarin.

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Mariono, menurut Dewi, keesokan harinya sidang langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.

“Rata-rata, setiap hari sidang melangsungkan dua agenda. Contohnya hari ini (kemarin-red), paginya ber agendakan pembacaan pelidoi, lalu siangnya langsung dilanjutkan dengan vonis,” ungkap Dewi Sartika. (Serambinews.com/Rahmad Wiguna/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Keluarga Tak Mampu Mengkremasi, Puluhan Mayat Pasien Covid-19 Dibuang di Sungai Gangga

Baca juga: Hati-hati Melintas di Jalan Lintasan Blangkejeren - Kutacane, Jalan Rusak Tersebar di Kawasan Ini

Baca juga: Nasib Oknum Anggota DPRD Tabrak Polantas, Dianggap Arogan dan Terancam Dipecat DPP Partai Gerindra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved