Berita Sabang
Malu Hamil di Luar Nikah, ABG Ini Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan, Bidan dan Pacar Korban Diamankan
Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi |Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Sat Reskrim Polres Sabang mengamankan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).
Sedangkan, satu lagi adalah HYT (46), ASN berprofesi sebagai bidan, warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang ditangkap pada Sabtu (22/5/2021).
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, praktik pengguguran kandungan seorang gadis ABG itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan kasus itu sendiri, urainya, bermula sekira bulan Januari 2020, saat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban seorang gadis ABG.
Baca juga: Uni Emirat Arab Siap Fasilitas Perdamaian Palestina-Israel, OKI Serukan Solusi Dua Negara
Baca juga: Jalur Gaza Hadapi Kehancuran dan Kematian, Ribuan Bangunan Hancur, Ratusan Orang Tewas
Baca juga: Ini Fungsi dari Garis Warna-warni pada Ban Baru
Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Bukan cuma sekali, persetubuhan kembali terjadi sekira pada bulan Oktober 2020, sehingga menyebabkan gadis ABG tersebut hamil.
Mengetahui dirinya hamil,gadis itu kemudian mengakui kepada kedua orangtuanya bahwa dia telah mengandung hasil hubungan gelapnya dengan tersangka MR.
Selanjut, pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban bersama kedua orangtuanya datang ke rumah tersangka HYT, dengan maksud meminta tersangka HYT yang merupakan seorang bisan untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis ABG itu.
Pada saat itu, tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan korban serta kedua orangtuanya untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis itu dengan biaya sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Krisis Cop, Mitsubishi, Nissan, dan Suzuki Hentikan Sementara Produksi
Baca juga: Jangan Lepas Aki Mobil Sendiri jika tidak Tahu Aturannya, Begini Cara yang Tepat dan Aman
Baca juga: Ini Tanda-tanda Ban Mobil Sudah Harus Ganti yang Baru
Kemudian tersangka HYT meminta kepada korban agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungannya.
Selanjutnya, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukannya.
Gadis itu memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada di kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan korban dengan menggunakan alat dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.
Pada Jumat (14/5/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HYT memulai proses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan korban sehingga korban mengalami kontraksi.
Baca juga: Jangan Sembarangan Derek Mobil Matic, Ini Bahayanya jika tidak Sesuai Rekomendasi yang Dianjurkan
Baca juga: Polisi Israel Kawal 50 Anggota Kelompok Yahudi Kunjungi Jerusalem, Warga Palestina Dilarang Masuk
Baca juga: Israel Longgarkan Pembatasan Covid-19, Buka Kembali Perbatasan, Izinkan Turis Asing Berkunjung
Pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB, korban dibawa oleh tersangka MR dan kedua orangtuanya ke salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Berdasarkan permintaan tersangka HYT, pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB, korban menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa ia sudah sakit (mules-mules).
Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.50 WIB, tersangka HYT tiba di penginapan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, korban melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia.
Lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Murid Baru di Kota Lhokseumawe, Hanya Dibuka 4 Jam Setiap Hari
Baca juga: Enam SD di Lhokseumawe Hanya Buka Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Pada Senin Besok Gegara Hal Ini
Baca juga: Israel Lakukan Kejahatan Perang, Serang Tempat Tinggal Warga Sipil Hingga Anak Palestina Meninggal
Pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka MR bersama ayah kandung korban membawa jasad bayi tersebut ke rumah tersangka MR.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MR bersama Ibu kandungnya menguburkan jasad bayi tersebut dibelakang rumah milik orangtua tersangka MR.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban dengan kata-kata bahwa tersangka MR bersedia tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.
Lalu, lanjut Kasat Reskrim, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara menyakinkan korban dan kedua orangtuanya.
Baca juga: Fasilitas Mulai Dilengkapi, Pedagang Pasar Peunayong Kembali Direlokasi ke Al-Mahirah Lamdingin
Baca juga: Hari Ini, Puncak Arus Balik dari Sabang Berakhir, Ribuan Wisatawan Telah Kembali ke Dataran Aceh
Baca juga: Mulai Besok, Pemko Banda Aceh Rencanakan Pembangunan Area Parkir Baru di Peunayong
Caranya, beber Ipda Rahmad, tersangka HYT mengatakan bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka dengan kondisi cacat, sehingga kedua orangtua dan korban semakin yakin untuk menggugurkan kandungannya.(*)