Berita Sabang

Terbuai Rayuan Pacar, ABG Ini Rela Digauli hingga Hamil di Luar Nikah, Kini Nekat Gugurkan Kandungan

Tak heran, sekarang ini cukup manyak remaja putri atau gadis ABG yang hamil di luar nikah gara-gara bergaul keblablasan dengan pacarnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi, mengadakan konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan praktik menggugurkan kandungan di Mapolres setempat, Minggu (23/5/2021). 

Laporan Asnawi Luwi |Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini memang sudah sangat kelewat batas.

Tak heran, sekarang ini cukup manyak remaja putri atau gadis ABG yang hamil di luar nikah gara-gara bergaul keblablasan dengan pacarnya.

Bahkan, dampak dari perbuatan tersebut memaksa banyak remaja putri akhirnya mengambil jalan pintas untuk menggugurkan kandungannya gara-gara malu hamil di luar nikah.

Kondisi seperti ini juga terjadi di Kota Sabang, di mana seorang gadis ABG yang terbuai rayuan pacar akhirnya hamil di luar nikah dan terpaksa menggugurkan kandungannya secara ilegal pada seorang bidan.

Pada kasus ini, Sat Reskrim Polres Sabang sudah mengamankan dua orang sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Mantan Pejabat Bappeda Ungkap Kebiasaan Prof Syamsuddin Mahmud Sebagai Gubernur ketika Bulan Puasa

Baca juga: Uni Emirat Arab Siap Fasilitasi Perdamaian Palestina-Israel, OKI Serukan Solusi Dua Negara

Baca juga: Jalur Gaza Hadapi Kehancuran dan Kematian, Ribuan Bangunan Hancur, Ratusan Orang Tewas

Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).

Sedangkan, satu lagi adalah HYT (46), ASN berprofesi sebagai bidan, warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang ditangkap pada Sabtu (22/5/2021).

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, praktik pengguguran kandungan seorang gadis ABG itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Sedangkan kasus itu sendiri, urainya, bermula sekira bulan Januari 2020, saat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban seorang gadis ABG.

Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Baca juga: Ini Fungsi dari Garis Warna-warni pada Ban Baru

Baca juga: Krisis Cop, Mitsubishi, Nissan, dan Suzuki Hentikan Sementara Produksi

Baca juga: Jangan Lepas Aki Mobil Sendiri jika tidak Tahu Aturannya, Begini Cara yang Tepat dan Aman

Bukan cuma sekali, persetubuhan kembali terjadi sekira pada bulan Oktober 2020, sehingga menyebabkan gadis ABG tersebut hamil.

Mengetahui dirinya hamil, gadis itu kemudian mengakui kepada kedua orangtuanya bahwa dia telah mengandung hasil hubungan gelapnya dengan tersangka MR.

Selanjut, pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban bersama kedua orangtuanya datang ke rumah tersangka HYT, dengan maksud meminta tersangka HYT yang merupakan seorang bisan untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis ABG itu.

Pada saat itu, tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan korban serta kedua orangtuanya untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis itu dengan biaya sebesar Rp 5 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved