Berita Sabang
Terbuai Rayuan Pacar, ABG Ini Rela Digauli hingga Hamil di Luar Nikah, Kini Nekat Gugurkan Kandungan
Tak heran, sekarang ini cukup manyak remaja putri atau gadis ABG yang hamil di luar nikah gara-gara bergaul keblablasan dengan pacarnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Mendengar penjelasan tersangka HYT, korban dan kedua orangtuanya semakin yakin untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan.
Baca juga: Ini 4 Menteri dengan Elektabilitas Tertinggi Berdasarkan Hasil Survei ARSC, Ada Airlangga & Sandiaga
Baca juga: Universitas BBG Lolos Program Hibah Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Kemendikbud
Baca juga: Surat Antigen Kedaluwarsa, Dua Mobil asal Bogor Diminta Putar Balik di Perbatasan Aceh Tamiang
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka HYT berupa satu buah dopler (alat periksa denyut jantung janin), dua buah ateriklim, satu buah gunting tali pusar, satu buah gunting, satu toples plastik berwarna putih bening, satu buah tas berwarna krem, dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari tersangka MR yakni, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Sementara, barang bukti yang disita dari korban berupa satu helai baju daster berwarna pink bermotif bola-bola, satu helai jilbab kurung warna hitam, satu helai selimut tebal berbulu berwarna pink dan biru, serta satu helai terpal berwarna hitam, satu buah tas ransel berwarna abu-abu, plus satu lembar hasil USG.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 349 Jo Pasal 348 ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Huruf e Jo Pasal 56 ayat (1) Ke 1 Huruf e KUHPidana.
Ancaman hukuman Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar Rupiah.
Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002, ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Baca juga: Israel Longgarkan Pembatasan Covid-19, Buka Kembali Perbatasan, Izinkan Turis Asing Berkunjung
Baca juga: Sudah 2 Hari tak Ada Tambahan Kasus Baru di Nagan, 12 Warga Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Harus Setor Rp 100 Juta untuk Ganti Rugi Mobil Dinas yang Hilang, Kadisperindag: Zakat Saya lah Itu
Pasal 194 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.
Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 348 aat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(*)