Berita Sabang
Terbuai Rayuan Pacar, ABG Ini Rela Digauli hingga Hamil di Luar Nikah, Kini Nekat Gugurkan Kandungan
Tak heran, sekarang ini cukup manyak remaja putri atau gadis ABG yang hamil di luar nikah gara-gara bergaul keblablasan dengan pacarnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Kemudian tersangka HYT meminta kepada korban agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungannya.
Baca juga: Ini Tanda-tanda Ban Mobil Sudah Harus Ganti yang Baru
Baca juga: Jangan Sembarangan Derek Mobil Matic, Ini Bahayanya jika tidak Sesuai Rekomendasi yang Dianjurkan
Baca juga: Polisi Israel Kawal 50 Anggota Kelompok Yahudi Kunjungi Jerusalem, Warga Palestina Dilarang Masuk
Selanjutnya, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukannya.
Gadis itu memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada di kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan korban dengan menggunakan alat dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.
Pada Jumat (14/5/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HYT memulai proses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan korban sehingga korban mengalami kontraksi.
Pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB, korban dibawa oleh tersangka MR dan kedua orangtuanya ke salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Baca juga: Enam SD di Lhokseumawe Hanya Buka Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Pada Senin Besok Gegara Hal Ini
Baca juga: Israel Lakukan Kejahatan Perang, Serang Tempat Tinggal Warga Sipil Hingga Anak Palestina Meninggal
Baca juga: Fasilitas Mulai Dilengkapi, Pedagang Pasar Peunayong Kembali Direlokasi ke Al-Mahirah Lamdingin
Berdasarkan permintaan tersangka HYT, pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB, korban menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa ia sudah sakit (mules-mules).
Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.50 WIB, tersangka HYT tiba di penginapan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, korban melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia.
Lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih.
Pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka MR bersama ayah kandung korban membawa jasad bayi tersebut ke rumah tersangka MR.
Baca juga: Hari Ini, Puncak Arus Balik dari Sabang Berakhir, Ribuan Wisatawan Telah Kembali ke Dataran Aceh
Baca juga: Mulai Besok, Pemko Banda Aceh Rencanakan Pembangunan Area Parkir Baru di Peunayong
Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Singapura Tutup Dua Pusat Perbelanjaan
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MR bersama Ibu kandungnya menguburkan jasad bayi tersebut dibelakang rumah milik orangtua tersangka MR.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban dengan kata-kata bahwa tersangka MR bersedia tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.
Lalu, lanjutKasat Reskrim, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara menyakinkan korban dan kedua orangtuanya.
Korban dan kedua orangtuanya diyakinkan dengan kata-kata bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka dengan kondisi cacat.