Breaking News

Berita Pidie

Anak Durhaka Tega Dorong Ibunya Hingga Patah Tangan Gara-gara tak Diberikan Uang Beli Narkoba

Upaya sang ibu ternyata tak mampu meredam emosi ASR. Bahkan, sang anak dengan kasar mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pemuda ASR diamankan polisi diduga menganiaya orangtuanya di Kecamatan Delima, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemuda berisial ASR (35), warga Gampong Pulo Baroh, Kecamatan Delima, Pidie mengamuk di rumah orangtuanya. 

Pemuda ASR yang merupakan seorang pengangguran itu mengamuk dengan merusak kulkas milik orangtuanya.

Melihat kejadian itu, sang ibu Nurasiah binti Abd Rahman (61) menghalangi aksi anaknya merusak kulkas.

Upaya sang ibu ternyata tak mampu meredam emosi ASR. Bahkan, sang anak dengan kasar mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Tak pelak, Nurasiah yang telah lanjut usia (lansia) pun terhempas hingga menyebabkan tangan sebelah kirinya patah dan mengalami luka berat. 

Baca juga: Innalillah! Nagan Raya Tambah Lagi 2 Warga Meninggal karena Covid-19,Kasus Positif Capai 222 Orang

Baca juga: DPRK Nagan Raya Lobi ESDM Aceh Keluarkan IPR untuk Tambang Emas Rakyat

Baca juga: Mendagri Sebut Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Hasil pemeriksaan sementara, ASR mengamuk minta uang beli narkoba," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Destrian, MH kepada Serambinews.com, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, ASR sudah sering kali mengamuk dengan sasaran orang tuanya. Namun, amukannya terdahulu tidak menyebabkan kerugian material.

Tapi, amukan ASR pada tanggal 12 Mei 2021 lalu itu, berniat ingin merusak kulkas karena tidak diberikan uang untuk beli narkoba.

Tapi, Nurasiah binti Abd Rahman mencoba menghalangi sang anak yang mengamuk tersebut.

Sehingga ASR mendorong ibunya hingga terjatuh yang menyebabkan Nurasiah patah tulang tangan sebelah kiri dan sakit pinggang di bagian sebelah kiri. 

Baca juga: Pemuda Baitush Shalihin Neupet dan BKM Al-Ikhlas Serahkan Donasi untuk Palestina Rp 23 Juta

Baca juga: Masuk Nominasi Lomba Gampong Se-Aceh, Begini Inovasi Desa Lae Saga Dipimpin Kades Rudi Hartono

Baca juga: Mesir Cabut Pembatasan Covid-19, Mulai 1 Juni 2021

Kejadian itu terjadi saat Nurasiah hendak ke sumur yang terletak di dalam rumah miliknya di Gampong Pulo Baroh, Kecamatan Delima.

Kala itu, Nurasiah hendak mencuci tikar kotor di dalam kamar mandi rumahnya.

Ternyata di dalam bilik air ada suaminya sedang menimba air untuk mandi, sehingga Nurasiah yang memegang timba menunggu di depan pintu bilik air.

Saat Nurasiah menunggu di depan pintu bilik air, tiba-tiba datang anaknya ASR yang baru bangun tidur menendang timba di tangan Nurasiah yang berdiri di depan pintu kamar mandi.

Tak hanya itu, anaknya juga mencabut colokan kulkas pada stop kontak untuk merusak kulkas. Namun, aksi dilakukan anaknya itu dihalangi Nurasiah. 

Baca juga: Gara-gara 20 Kasus Baru Virus Corona, China Lockdown Guangzhou, Petugas Swab Warga di Rumah

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Naik Perahu Tinjau Abrasi Krueng Kluet, Begini Tindakannya Langsung di Lapangan

Baca juga: Masuk Nominasi Lomba Gampong Se-Aceh, Begini Inovasi Desa Lae Saga Dipimpin Kades Rudi Hartono

"Nurasiah dibawa ke Puskesmas Delima untuk dirawat, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli untuk divisum karena luka berat," jelas AKP Ferdian. 

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh keluarga pelaku ke pihak kepolisian.

Sehingga sekira pukul 22.30 WIB, unit Opsnal melakukan pengecekan posisi tersangka dan melakukan  penangkapan terhadap ASR.

Tersangka dibidik dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: VIDEO - Pasukan Zionis Robohkan Tenda Warga Palestina di Tepi Barat, Meski Kantongi Izin Pembangunan

Baca juga: Aster dan Roche Siap Sediakan Alat Uji Cepat Virus Corona di Seluruh Rumah Sakit Teluk

Baca juga: Begini Niat dan Doa Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tata Cara, Bacaan Zikir, hingga Keutamaannya

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 juta rupiah," pungkas Kasatreskrim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved