Breaking News

Guru dan Siswa Sakit Dilarang Ikut Belajar Tatap Muka, Buka Tutup Tergantung pada Kondisi Pandemi

Jumeri menegaskan, PTM terbatas tidak dilaksanakan secara serentak dan tetap harus memenuhi kaidah protokol kesehatan secara ketat.

Foto: Disdikbud
Kabid Dikdas Disdikbud Aceh Tamiang Bambang Supriyanto saat meninjau belajar tatap muka di salah satu SMP di Aceh Tamiang, Rabu (6/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Juli 2021, seiring dimulainya Tahun Ajaran Baru 2021/2022.

Meski sejumlah pihak masih khawatir risiko dilaksanakannya PTM karena belum meredanya pandemi Covid-19, namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sudah menegaskan bahwa keputusan melaksanakan PTM terbatas di seluruh Indonesia tidak bisa ditawar lagi.

Ia menyebut sumber daya manusia tergantung dari pendidikan.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kekhawatiran terhadap risiko PTM disebabkan lantaran masih banyak masyarakat yang salah paham terkait kebijakan PTM terbatas tersebut.

Jumeri menegaskan, PTM terbatas tidak dilaksanakan secara serentak dan tetap harus memenuhi kaidah protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Aparatur Desa Sesak & Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Mengeluh Punya Riwayat Penyakit Lambung

Baca juga: Beredar Info Indonesia Batal Haji karena Sinovac tak Diakui Arab, Ini Tanggapan Dubes Saudi Arabia

Baca juga: Dwi Sasono Sempat di Penjara Lantaran Kasus Narkoba, Begini Kondisi Suami Widi Mulya Ini

"Masyarakat masih menilai PTM dilaksanakan secara serentak, secara frontal, semua murid berbondong-bondong datang ke sekolah bawa tas. Belajar semua di sekolah," kata Jumeri dalam acara bincang interaktif pendidikan dengan tema 'Persiapan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022', Selasa (8/6/2021).

Ia kemudian menjelaskan bahwa konsep PTM terbatas yang benar adalah pembukaan sekolah dengan mengendalikan jumlah peserta didik dan membatasi waktu belajar.

Berdasarkan peraturan yang sudah dibuat Kemendikbudristek, maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari normal.

Misalnya, satu rombongan belajar terdiri dari 36 siswa, maka hanya diizinkan masuk 50 persen yaitu 18 siswa saja. Bisa saja satu rombel diizinkan seluruhnya masuk, tetapi harus masuk dua ruangan terpisah.

Baca juga: Pengadilan Italia Hukum Tiga Warga Suriah, Penyandang Dana Jaringan Al-Qaeda

Baca juga: PBM Tatap Muka untuk SMA dan SMK di Aceh Timur Kembali Ditiadakan

Baca juga: Usai Studi Banding, LPI Islamic Center Pidie Jaya Terapkan PBM Inovatif dan Kreatif

"PTM terbatas pemahaman yang benar, anak tidak harus ikut pembelajaran seharian penuh, tetapi diatur kecepatan dan kebutuhan tiap anak. Belajarnya tidak setiap hari," ujar Jumeri.

Jumeri bahkan melarang guru dan siswa yang sakit ikut PTM. Warga pendidikan yang datang ke sekolah harus dipastikan dalam kondisi sehat. "Guru atau siswa yang sakit tidak diperbolehkan, bukan hanya diimbau, tapi tidak diperbolehkan berangkat ke sekolah," kata Jumeri.

Ketika sehat, barulah guru maupun siswa boleh mengikuti PTM terbatas. "Sampai dipastikan kondisinya sehat tidak panas, badan demam dicek kesehatannya baru bisa masuk kembali," lanjutnya.

Jumeri mengatakan, pelarangan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap sekolah yang telah menjalankan uji coba PTM terbatas.

Di beberapa sekolah, kata dia, terjadi penularan akibat guru yang tidak disiplin, salah satunya perkara sakit.

Untuk itu Jumeri meminta agar kepala sekolah, dan kepala dinas memerintahkan jajarannya agar taat dan tidak memaksakan diri ketika sakit. Datang ke sekolah ketika sakit hanya akan menambah masalah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved