Sembako Bakal Dikenai Pajak, DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil
Publik saat ini sedang diramaikan dengan kabar sembako, kesehatan dan pendidikan akan dikenai pajak.
Oleh sebab itu, Misbakhun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya.
Baca juga: Kios Nakal Salurkan Sembako E-Warung akan Ditindak, Warga Lapor ke Dinsos Jangan ke Medsos
Baca juga: Pengamat Sebut Kalau Pemerintah Tak Mampu Basmi Korupsi, Jangan Tekan Rakyat dengan Pajak Sembako
Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Yustinus menuturkan, saat ini pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) soal pajak sembako dan jasa pendidikan itu dengan DPR.
Meski kerangka kebijakannya sudah ada, wacana kenaikan PPN untuk sembako hingga beberapa barang/jasa lainnya tak serta-merta dibahas karena belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna.
Munculnya kerangka kebijakan baru tersebut lantaran pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas RUU KUP dalam waktu dekat.
Rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan sendiri sebetulnya sudah dibahas sejak lama.
"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," tutur dia.
Daftar Sembako yang Akan Dikenakan PPN
Daftar "kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.
Berikut daftarnya:
1. Beras
2. Gabah