Sembako Bakal Dikenai Pajak, DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil

Publik saat ini sedang diramaikan dengan kabar sembako, kesehatan dan pendidikan akan dikenai pajak.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai;

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono/Kompas.com)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 13 Juni 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Baca juga: Zainul Arifin Koordinator Pungli di Tanjung Priok, Beli Sepatu Bola Rp 2,7 Juta dari Hasil Pungli

Baca juga: Pantai Ulee Lheue Kembali Ditutup

TribunnewsBogor.com dengan judul Sembako Akan Dipajaki, Anggota DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved