Rumah Tangga Hancur Gara-gara Orang Ketiga, Hasan Tikam Pria Selingkuhan Istri Hingga Tewas
Pelaku menghabisi nyawa pria yang disebut-sebut sebagai selingkuhan istrinya itu dengan cara menikam bagian punggung korban.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan juga mengatakan, motif pembunuhan berdarah ini karena terjadinya dendam lama yang belum selesai.
"Ada pun yang kita amankan, pelaku, barang bukti pasal yang kita kenakan pasal 33 KUHP dengam kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Merangin Irwan Andi Purnamawan (12/06/2021).
Dari kejadian itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, baju, celana dan sendal pelaku.
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Austria Tumbangkan Makedonia Utara, Akhiri Kutukan Selama 30 Tahun
Baca juga: MRI dan ACT Subulussalam Beri Layanan Kesehatan di Perbatasan Aceh-Sumut
Baca juga: Meski Haji Digelar Terbatas, CJH Aceh Diimbau Tuntaskan Vaksinasi
TribunJambi.com: Perselingkuhan Jadi Motif Hasan Aulia Nekat Tikam Sutran Efendi Hingga Tewas