Kajian Islam

Idul Adha Sudah Dekat, Apa Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya

Berkurban sangat dianjurkan agar dilaksanakan Muslim, karena pahala yang besar dan keutamaan yang diperoleh pula sangat baik.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, apakah kurbannya sah?

Sebagaimana diketahui, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilakukan pada perayaan Idul Adha.

Berkurban sangat dianjurkan agar dilaksanakan Muslim, karena pahala yang besar dan keutamaan yang diperoleh pula sangat baik.

Lalu, bagaimana jika kurban yang dianjurkan untuk orang hidup, diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal dunia?

Baca juga: Hukum Ternak Cicak Untuk Dibunuh Supaya Dapat Pahala, Buya Yahya: Jangan Buat Musuh untuk Berperang

Baca juga: Pelit dan Memutuskan Silaturahmi Bisa Menutup Pintu Rezeki, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut, menyebut bahwa kurban boleh saja diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat dari pada ulama, bukan berarti kurban tidak bisa diniatkan untuk orang tua.

Penjelasan mengenai kurban ini dijelaskan Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Minggu (13/6/2021).

"Bolehkah Berkurban Untuk Orang Tua Yang Meninggal? Buya Yahya Menjawab

Orang Tua seumur hidup hingga meninggal belum pernah berkurban, bolehkah anaknya berkurban untuk orang tua mereka?," tulis pada postingan.

Baca juga: Buya Yahya: Orang yang Sering Komentar Kasar dan Nyinyir di Medsos Telah Hilang Kasih Sayang

Kurban Setiap Tahun bukan Sekali Seumur Hidup

Buya Yahya menjelaskan berkurban dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun, bukan sekali seumur hidup.

Besarnya pahala kurban, pahala menyedekahkan seekor kambing pada saat kurban dengan menyedekahkan kambing di luar waktu kurban sangat jauh berbeda.

"Kurban adalah sunnah setahun sekali bukan sekali seumur hidup. Pahala kurban tidak sama seperti pahala sedekah satu kambing, pahalanya sangat besar," terang Buya.

Satu kambing untuk satu orang Muslim, sedangkan satu sapi untuk tujuh Muslim.

Namun, misalnya dalam keluarga seorang Muslim hanya memiliki kemampuan untuk bersedekah satu kambing, maka kewajiban satu keluarga terbayarkan dengan satu orang dalam keluarga yang berkurban.

Baca juga: Apa Hukumnya Laki-Laki Pakai Celana Pendek dan Nggak Pakai Baju? Simak Ulasan Buya Yahya

Memang baiknya berkurban seluruh anggota keluarga, karena keutamaan dari berkurban sangat baik bagi seorang Muslim.

"Satu kambing untuk satu orang, satu sapi untuk tujuh orang, jika satu keluarga isinya delapan, maka delapan kambing, kalau hanya punya satu maka sembelih satu, paling tidak satu keluarga itu jangan tidak ada menyembelih," terang Buya.

Lalu, hukum berkurban untuk orang tua yang telah meninggal adalah boleh, apalagi orang tua telah berwasiat agar dikurbankan.

"Dalam mahzab Imam Hanafi, Malik dan Ahmad mengatakan boleh, biarpun tidak berwasiat, seperti orang yang bersedekah kepada orang tuanya.

Kalau dalam mahzab Imam Syafii, kalau berwasiat tidak masalah melakukan kurban, jadi kalau Anda ingin berkurban untuk orang tua, hukumnya adalah boleh dan sah," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Mayat Wanita di Gunung Salak, Kolor Ijo di Tamiang, Putra Aceh Ajudan Ridwan Kamil

Baca juga: BERITA POPULER-Mayat Wanita di Gunung Salak, Kolor Ijo di Aceh Tamiang Hingga Putra Aceh Jadi Ajudan

Baca juga: BERITA POPULER - Pengantin Baru Meninggal Leher Tergorok Hingga Pengusaha Aceh Ikut Diperiksa KPK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved