Breaking News

Berita Abdya

Jarang Dibelai Suami, Wanita Ini Cari Pelabuhan Baru, Akhirnya Digerebek Saat Mesum di Kamar Pemuda

Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran wanita muda ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
TribunBogor
ilustrasi mesum 

Laporan Rahmat Saputra  I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Perbuatan wanita muda berinisial AF (21), ini memang sangat tidak pantas untuk ditiru.

Betapa tidak, meski  berstatus punya suami, warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya itu masih nekat memadu kasih dengan pemuda AM (21), asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya).

Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran wanita muda ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin alias sudah jarang dibelai.

Parahnya lagi, percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam hingga nekat berhubungan layaknya suami istri dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut berujung ke Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 156 Kantong

Baca juga: Asisten Pawang Gajah di Aceh Utara Diserang Gajah Jantan Liar Saat Pindahkan Gajah Betina Jinak

Baca juga: VIDEO Keindahan Objek Wisata Air Terjun Pungki di Pedalaman Aceh Barat

Dalam penggerekan ini, warga mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmuhrimnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut.  

Informasi yang diterima Serambinews.com mengungkapkan, bahwa AF sebenarnya masih berstatus istri orang.

Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin.

AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyeludupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.

Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.

Baca juga: Pendidikan Aceh Sudah On The Track

Baca juga: Wajib Tahu Bagi Perempuan, Kista Ovarium: Tanda-tandanya dan Cara Mengatasi dengan Bahan Alami

Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Jalur Terakhir

Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri. 

Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.

Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.

Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.

Baca juga: Kemenpan RB Umumkan Info Terbaru CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Lolos

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Baca juga: Musda KNPI Pidie Ricuh

Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF. 

Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat. 

Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH. 

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Jalur Terakhir, Rektor: Ini Peluang Emas

Baca juga: Ini Rincian Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Per 11 Juni

Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor, Ini Penekanan Sekda, Kasdam IM, dan Wakapolda Aceh

“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).

Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.

Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah. 

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.

Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.

Baca juga: Terobsesi Bikin Video Dewasa, Suami Paksa Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain untuk Konten

Baca juga: Dokter Sarankan Gubernur Aceh Tetap Isolasi Mandiri, Jubir: Nanti Akan Diswab Ulang

Baca juga: Tim Gabungan Kembali Segel Satu Kafe di Lhokseumawe

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.

“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.

Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut. 

Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Digigit Anjing Milik Tetangga, Sempat Lari Tetap Dikejar

Baca juga: Data Akumulatif Covid-19 Aceh, Total Positif 17.542 Orang

Baca juga: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK belum Diumumkan, Begini Penjelasan Sekda Simeulue

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved