Opini
Poligami antara Keinginan dan Kebutuhan
Sebagian orang ketika berbicara mengenai poligami begitu semangat dan menggebu-gebu dengan asumsi bahwa poligami itu sunnah
Islam bukanlah agama pertama yang membolehkan poligami, akan tetapi jauh sebelumnya, poligami sudah dikenal dan meluas ke banyak bangsa, seperti bangsa Ibrani, Arab Jahiliyah, Cisilia, Lituania, Polandia, dan lain-lain. Poligami yang diajarkan Islam tidak
membenarkan seorang lelaki berhubungan seks, kecuali dengan empat perempuan dan melalui pernikahan yang sah dan permanen. Bandingkan ini dengan hubungan seks bebas, tanpa batas, serta pernikahan kontrak untuk masa tertentu yang melanda masyarakat modern.
Poligami bukan akibat penindasan lelaki atas perempuan. Di antara perempuan, masih banyak yang secara sadar dan sukarela bersedia untuk dimadu. Seandainya mereka tidak bersedia, pasti jumlah lelaki yang berpoligami akan sangat sedikit. Dan jika ada praktik poligami
yang tidak sesuai ajaran Islam bukan berarti harus menolak ajaran Islam itu sendiri, karena perbuatan menyimpang itu sebenarnya dilakukan oleh orang yang tidak mengikuti tuntunan agama.
Singkatnya seperti ini, terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hukum bukanlah alasan yang tepat untuk membatalkan ketentuan hukum itu, apalagi bila pembatalan tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. (M. Quraish Shihab).
Namun demikian, meskipun seorang suami telah memenuhi syarat berpoligami, bahkan menjadi kebutuhan, tetap harus mempertimbangkannya secara matang serta mendiskusikannya
dengan istri dan keluarga, dengan mengedepankan akal sehat dan fikiran jernih. Karena bukan hanya menyangkut kebahagiaan suami-istri semata, namun juga mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat juga perasaan anak.
Bukankah dulu berjuang untuk memiliki, sebab dalam penghayatan kita, sesuatu itu indah sebelum dimiliki, agaknya janganlah sampai ia terbuang kini, teruslah berjuang menggapai rahmah, yaitu rela berkorban apa saja demi kebahagiaan pasangan, harapannya meskipun poligami menjadi kebutuhan, namun suami rela tidak melakukannya demi menjaga perasaan pasangan. Juga sebaliknya, meskipun istri tidak menyukai poligami, namun rela mengalah dan berkorban demi kebahagiaan pasangan karena kebutuhan daruratnya.
Kemudian, jika telah mendapat restu istri, sangat indah rasanya jika istri sendiri yang mencarikan sang calon agar tidak menimbulkan banyak masalah, kemudian tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri, karena itu bentuk pengkhianatan terhadapnya. Tidak sedikit kasus sepasang suami-istri yang telah mengarungi rumah tangga berpuluh tahun dan telah mapan secara materi namun harus kandas dan papa akibat suami berpoligami. Wallahu A`lam bi al-Sawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-h-agustin-hanafi-lc.jpg)