CPNS 2021
Resmi Dibuka, Berikut Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Non Guru 2021, Hanya Ada Satu Ujian
Berdasarkan informasi yang dimuat di website SSCASN, alur seleksi calon ASN untuk jalur PPPK Non Guru 2021 hanya menggunakan satu ujian tes saja.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Pengumuman dan pendaftaran akan diumumkan besok, tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata Suharmen.
"Pendaftaran akan dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta, baik itu CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru," tambahnya.
Suharmen mengatakan, website pendaftaran SSCASN telah siap untuk menerima pendaftaran online seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Pengumuman seleksi ASN, kata Suharmen, akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
“Ketika kita mengumumkan pada 30 Juni besok, maka sekaligus dibuka pendaftaran,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan, kata Suharmen, pendaftaran seleksi ASN ini harus dibuka sekurang-kurangnya selama tiga minggu.
“Jadi pendaftaran dari tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli 2021,” jelasnya.
Baca juga: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Hari Ini, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021
Setelah dilakukan pendaftaran, selanjutanya instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.
“Dari hasil seleksi itu tadi kemudian dilakukan masa sanggah selama tiga hari dari tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2021,” tutur Suharmen.
Ia mengatakan, jika masa sanggah itu diajukan, Instansi dan BKN wajib menjawab sanggah tersebut selama tujuh hari sejak masa sanggah diajukan.
“Kemudian dilakukan pengumuman pasca sanggah itu tanggal 9 Agustus 2021,” imbuhnya.
Suharmen mengatakan, pengumuman masa sanggah inilah yang menjadi akhir apakah peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau tidak.
Pelaksanaan SKD sendiri, kata Suharmen akan direncanakan pada 25 Agustus – 4 Oktober 2021.
“Pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2021,” sambungnya.
Setelah dinyatakan lulus SKD, para peserta akan diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk menentukan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Setelah melakukan registrasi ulang, maka mereka kemudian melaksanakan SKB yang direnanakan pada 8 -29 November 2021,” papar Suharmen.
Kemudian, penyampaian hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru akan dilakukan pada 15-17 Desember 2021.
“Sementara pengumuman kelulusan direncanakan pada tanggal 18-19 Desember 2021,” kata Suharmen.
Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, PNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa
Setelah itu, ada Masa Sanggah penentuan kelulusan akhir dapat dilakukan pada 20-22 Desember 2021.
Kemudian, Instansi menjawab Masa Sanggah tersebut pada 20-29 Desember 2021.
“Baru pengumuman final setelah pasca sanggah itu dilakukan pada 30-31 Desember 2021,” kata Suharmen.
Ia melanjutkan, bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi, pengisian daftar riwayat hidup akan dilakukan pada 1 -18 Januari 2022.
“Semua proses (pengisian daftar riwayat hidup) dilakukan melalui sistem dan kami tidak menerima berkas,” jelasnya.
Kemudian, usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau Nomor Induk PPPK akan ditetapkan pada 19 Januari – 18 Februari 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Sempat Dihantam Tsunami Covid-19, Terkuak Rahasia Pasien Corona di India Bisa Sembuh
Baca juga: Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Fix Ilegal, Cek Legalitas Pinjol via OJK 157
Baca juga: BRILink Diwacanakan Ditutup, Ratusan Agen Wilayah Langsa-Aceh Timur Terancam Kehilangan Pekerjaan