Berita Aceh Utara

Kasus Jemput Rohingya, PN Lhoksukon Sampaikan Permohonan Banding 3 Nelayan Aceh ke PT Banda Aceh  

Akta permohonan banding tersebut masing-masing disampaikan pengacara mereka secara terpisah ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari yang lalu, sudah meneruskan akta permohonan banding tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. 

Mereka adalah para nelayan Aceh yang menjemput etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020 lalu. 

Akta permohonan banding tersebut masing-masing disampaikan pengacara mereka secara terpisah ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juli 2021, menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan Aceh yang menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. 

Karena menurut majelis hakim, tiga nelayan Aceh itu melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Masing-masing terdakwa dalam kasus itu adalah, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Baca juga: Kasus Nelayan Aceh Dihukum karena Menolong Rohingya: Penyelundupan atau Kemanusian?

Baca juga: VIDEO Nelayan Aceh Dipenjara karena Tolong Rohingya di Laut, Istri Menangis Tiap Kali Anaknya Nanya

Baca juga: Kisah Keluarga Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya, Istri Faisal Menangis Saat Terima Bantuan

Kemudian, Abdul Aziz (31), warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Terakhir yaitu Afrizal (26), warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon mengungkapkan, akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan Indra Kusmeran SH pada 22 Juni 2021. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi, SH baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021. 

“Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhibuddin, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (3/7/2021). 

Bahkan, jelas Muhib, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sepekan yang lalu.

Baca juga: UNHCR Siapkan 10 Pengacara Dampingi Proses Hukum Pengungsi Rohingya dan Tiga Nelayan Aceh

Baca juga: Jaksa dan Pengacara Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya

Baca juga: Fadli Zon dan Syech Fadhil Komit Kawal Kasus Hukum Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya

 “Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi,” beber Humas PN Lhoksukon.

Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved