Bayi Meninggal Dibunuh
Ibu Bunuh Bayi Menyesal dan Sering Menangis, Mengaku Kesal Suami Kurang Peduli
Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, BULUSSALAM – Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi, Kamis (8/7/2021) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (10/7/2021).
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono sejauh ini berdasarkan pemeriksaan motif pelaku membunuh anak kandungnya itu karena kesal pada suami yang dinilai kurang peduli.
Karenanya, berat dugaan jika pelaku sedang mengalami depresi mental sehingga tega menghabisi darah dagingnya dengan cara sadis.
Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya
Namun untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka polisi membutuhkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan.
Diakui, selama diinterogasi penyidik, Sarwati memang tak menunjukkan gangguan jiwa.
Kendati demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan pasti.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menjelaskan penyidik sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka pembunuhan anak kandung.
Namun untuk proses penyidikan selanjutnya polisi akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.
Jika dalam pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kata Kapolres AKBP Qori maka sesuai peraturan proses hukumnya akan dihentikan.
Kapolres AKBP Qori pun menerangkan merujuk pada pasal 44 KUHP, kalau pelaku terganggu jiwanya maka dia bisa bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Pembunuh Bayi
“Karena penafsiran pasal 44 KUHP itu, kalau dia (pelaku-red) terganggu jiwanya atau bahasa kasarnya dia gila, maka dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Qori.
Terkait pelaku pembunuhan yang terbebas jerat hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa pernah terjadi di Kota Subulussalam.
Diapun mencontohkan kasus yang terjadi setahun lalu, pelaku bernama Sab (39) yang membunuh ibu kandungnya Salbiah (60) di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat 4 April 2020 lalu.
Penyidik Polres Subulussalam akhirnya menghentikan kasus anak yang membunuh ibunya dengan menggunakan tombak babi itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Ketika ditanyai bagaimana nantinya langkah selanjutnya jika benar pelaku mengalami gangguan jiwa apakah dipulangkan ke keluarga atau direhab ke rumah sakit jiwa, Kapolres AKBP Qori mengatakan tergantung rujukan dokter.
Baca juga: Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandungnya di Subulussalam Disebut Baby Blues, Ini Penjelasannya
Kapolres AKBP Qori menambahkan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditaha selama 20 hari ke depan.
Dikatakan pula, selama dalam tahanan pelaku menangis menyesali perbuatannya. Dia mulai sadar jika apa yang dilakukan salah. Dia pun mengaku bersalah.
“Pelaku sangat menyesali perbuatannya. Dia menangis terus. Tadi malam suaminya sudah menjenguk pelaku, dia mohon maaf sama suaminya sambil terus menangis,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga: Mahasiswi Aceh Meninggal di Kairo Mesir, Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazahnya ke Nagan Raya
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si kepada Serambinews.com mengatakan pelaku menikah dalam usia muda dan saat ini beranjak 19 tahun.
Pendidikan terakhir tersangka hanya sampai kelas 2 Sekolah Menengah Pertama atau SMP alias tidak tamat.
Dia merupakan akak ketiga dari tiga bersaudara. Ayah kandung tersangka baru meninggal dua bulan yang lalu dalam usia 55 tahun.
Korban yang tak lain anak tersangka saat meninggal dunia berusia 5,9 bulan atau belum genap 6 bulan.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Sulitnya perekonomian serta masalah lain diduga menjadi salah satu factor yang membuat sang tersangka gelap mata hingga tega menghabisi anak kandungnya.
Sebagaimana diberitakan Sarwati (19) pelaku pembunuhan anak kandung sendiri dengan cara menggorok menggunakan pisau cutter.
“Jadi berdasarkan keterangan pelaku yang membunuh bayi enam bulan ibu kandung. Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau cutter,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menggelar konferensi pers di ruang kerjanya usai menahan pelaku pembunuhan anak sendiri.
Baca juga: Pemuda Aceh Singkil Sebarkan Semangat Subuh Berjamaah ke Perbatasan Aceh
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, pelaku tega menghabisi sang anak dengan cara meggorok leher korban menggunakan pisau cutter.
Dia menggorok leher anak kandungnya itu di kamar lalu membuang pisau cutter ke dekat sumur belakang rumah.
Polisi pun sempat mengalami kendala mencari pisau cutter sebagai barang bukti pembunuhan karena kondisi lokasi berair.
Namun satu jam kemudian menemukan pisau cutter di belakang rumah dekat kamar mandi.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu sektar dua jam-an, sebuah prestasi gemilang.
Diketahui, pelaku awalnya sempat meminta bantuan tetangga untuk menutupi kasus tersebut jika dia adalah pelakunya.
Baca juga: Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes
Namun belakangan pelaku akhirnya mengakui kepada petugas dialah yang menggorok leher bayinya karena alasan depresi atas masalah rumah tangganya.
“Pelaku sempat meminta bantu tetangga biar tidak dibongkar sebagai pelaku yang membunuh bayinya, tapi setelah diintrogasi pelaku pun akhirnya mengakui kepada polisi dia yang membunuh anaknya,” terang Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Dikatakan pula, usai mengakui perbuatannya pelaku meminta polisi agar segera mengamankan dirinya ke Mapolres Subulussalam.
Ini demi menghindari hal tak diinginkan. Sebab pelaku takut adanya masalah lain yang dialami jika dia tidak segera ditangkap.
Kepada Satreskrim dan Polsek Rundeng yang turun menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku menyatakan membunuh bayinya itu karena kesal pada suami.
Pelaku mengaku kesal pada suami karena merasa hanya dia yang mengurusi anaknya di saat kondisi sakit.
Sang suami dianggapnya tidak peduli terhadap kondisi sang anak sehingga membuat Sarwati menjadi gelap mata dan tega berbuat keji membunuh anaknya secara sadis. (*)
Baca juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru
Baca juga: dr Hardi Yanis Pamit Setelah 13 Tahun Jabat Direktur RSU Datu Beru Takengon