Kakek Ini Tega Setubuhi Anak Tetangga Sebanyak 3 Kali, Modus Pelaku Ajak Korban Nonton Film

Sedangkan korbannya bocah perempuan bernama Bunga (samaran) yang masih berusia 7 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda
Seorang kakek asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, diamankan polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak tetangganya. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda) 

Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Regina.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka SI di kediamannya.

Lalu korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo untuk dilakukan visum.

“Selain membawa korban ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum, kita juga menyita pakaian korban dan pakaian pelaku dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.’’ ungkapnya

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Singapura Merupakan Salah Satu Negara Mitra Ekonomi Utama Indonesia

Baca juga: Mau Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19? Ini Syarat Jadi Pendonor dan Cara Daftar

Baca juga: Sambut HUT Adhiyaksa Ke-61, Kejari Sabang Berikan Bantuan kepada Fakir Miskin

 TribunBatam.id dengan judul Seorang Kakek di Lingga 3 Kali Nodai Bocah Umur 7 Tahun Anak Tetangganya

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

BACA BERITA KASUS PENCABULAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved